LINIKATA.COM, PATI – Massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menagih janji kepada Bupati Pati, Sudewo dengan mendatangi Pendapa Pati, Rabu (8/10/2025). Namun, mereka hanya ditemui sebentar oleh Bupati karena ada kegiatan penting yang harus dihadiri.
Ketua JMPPK, Gunretno, menjelaskan, pertemuan hari ini lebih bisa dikatakan menagih janji ketika petani Kendeng memperingati Hari Tani, 24 September lalu. Ada beberapa tuntutan yang diajukan ke bupati, seperti penutupan tambang di Pegunungan Kendeng hingga Penyelesaian kasus sengketa lahan antara Petani Pundenrejo dengan PT Laju Perdana Indah (LPI).
Namun, Gunretno mengaku kecewa karena belum sepenuhnya tuntutan massa dipenuhi. Bahkan, Bupati Pati meninggalkan mereka begitu saja.
Baca juga: Peringati Hari Tani, Petani Pati Demo Tuntut Penutupan Tambang
“Karena Pak Sudewo meninggalkan pertemuan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, setelah Pak Sudewo pamitan duluan kita juga kalau menemui yang lain tidak mungkin ini bisa selesai,” ungkap dia.
Gunretno mengatakan, di Pegunungan Kendeng ada penambangan atau galian C yang berizin maupun tidak berizin. Keberadaan mereka disebutnya sama-sama merusak lingkungan.
“Untuk kondisi Kendeng ada jawaban terkait Semen tidak ada pabrik semen dan tidak akan mengeluarkan izin tambang di wilayah kawasan hutan kars Sukolilo,” jelas Gunretno.
“Tapi empat tambang yang katanya berizin sampai detik ini kami minta dokumen perizinan belum dikasih,” lanjut dia.
Menurutnya, pemerintah lemah dalam pengawasan izin penambangan di wilayah Pati.
“Karena bagi kami ada 60 item yang harus dipenuhi 1 atau 2 item tidak dipenuhi layak dihentikan. Ini jelas kelemahan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Pati,” jelasnya.
Kemudian soal Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, pihaknya menuntut ada titik terang sengketa lahan seluas 7,3 hektare yang diklaim tanah nenek moyang petani. Gunretno mempertanyakan tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah Belanda dan kini sudah milik negara. Namun, tanah itu kemudian diserahkan pada PT LPI dengan status hak guna bangunan.
Baca juga: Deadline Berakhir, JMPPK Ingatkan Sudewo Soal Tambang Liar hingga Pundenrejo
“Namun, tidak ada bangunan di sana dibiarkan begitu saja. Makanya, kami meminta kepada Pak Sudewo untuk menandatangani pengusulan warga 7,3 hektare itu menjadi reforma agraria,” ungkap dia.
Atas tuntutan yang belum sepenuhnya dipenuhi ini, kata Gunretno, JMPPK akan kembali menggelar aksi jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh Bupati Pati, Sudewo.
“Ya kami tetap maklum tapi kami tetap melayangkan. Kami jelas audiensi kalau tidak ada kesepakatan yang kami suarakan karena ada pijakannya atau menurut aturan ada ketika itu tidak tercapai ya ada aksi-aksi,” ungkap dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











