LINIKATA.COM, REMBANG – Isu keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah dalam kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Rembang tengah menjadi sorotan publik.
Meski secara hukum tidak ada aturan yang melarang, praktik tersebut dinilai tidak etis. Pasalnya, posisi legislatif dan eksekutif semestinya hanya sebagai pengawas sekaligus regulator, bukan eksekutor program.
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif Rembang, Arif Yulianto menegaskan, keterlibatan pejabat legislatif maupun kepala daerah justru mencederai prinsip tata kelola pemerintahan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
Baca juga: Kasus Keracunan di Rembang: 12 Dapur MBG Belum Bersertifikat Laik Higiene dan Sanitasi
“Saya kira ini salah satu hal yang bikin sulit mendapatkan kepercayaan rakyat. Mereka selalu saja berupaya melibatkan diri pada sesuatu yang seharusnya tidak patut. Info yang kami terima, ada beberapa SPPG yang sudah beroperasi dimiliki anggota dewan dan kepala daerah,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Arif menilai, dalih tidak adanya larangan hukum bukanlah alasan pembenaran. Sebab, DPRD memiliki tugas sebagai regulator, legislator, sekaligus pengawas kebijakan. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati bertanggung jawab memastikan program MBG berjalan sesuai standar operasional dan menjaga kebersihan dapur.
Baca juga: Misteri Hasil Uji Lab Keracunan MBG di Rembang: Pemkab Belum Terima Laporan
“Melibatkan diri sebagai eksekutor meskipun tidak memakai namanya langsung jelas menyalahi prinsip tata kelola. Bagaimana bisa pengontrol justru menjadi eksekutor?” ungkapnya.
Arif juga menilai, keterlibatan pejabat dalam proyek MBG justru merugikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan program makan bergizi gratis sebagai salah satu program unggulan.
“Sangat-sangat merugikan. Pejabat ikut campur proyek MBG. Apalagi program ini sampai dimonopoli para investor juga. Satu orang miliki banyak SPPG. Harusnya 1 atau 2 SPPG per orang cukup,” ucapnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














