LINIKATA.COM, KUDUS – Jajaran Polsek Gebog, Polres Kudus mengamankan lima remaja beserta lima unit sepeda motor, lantaran terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Lingkar Klumpit, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Kamis (2/10/2025).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Gebog, AKP Siswanto mengatakan, penindakan balap liar ini, menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk pada layanan pengaduan ‘Lapor Pak Kapolres’ Kudus, Kamis pagi. Saat di lokasi, berhasil diamankan lima remaja beserta sepeda motornya.
“Warga yang resah dengan aktivitas balap liar tersebut, lalu melapor ke Lapor Pak Kapolres,” kata Siswanto.
Baca juga: Polres Demak Tangkap 4 Penganiaya Warga Kudus hingga Tewas
Lima remaja yang diamankan, adalah MHZ (21) warga Desa Singocandi, Kecamatan Kudus, ARA (14), AFS dan MAA (114) warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, dan AMA (17) warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Sementara sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti atas aktivitas balap liar tersebut, yaitu Honda Beat K 2725 AVF, Supra X K 2499 AEB, Supra X K 2961 KK, dan dua Satria FU Tanpa Nopol.
“Setelah diamankan, kami beri pembinaan dan menghadirkan kedua orang tuanya. Selanjutnya mereka kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam proses pembinaan itu, juga melibatkan aparat desa masing-masing, dan Muspicam (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Gebog. Selain itu, sebelum mengambil sepeda motornya, agar lebih dulu melengkapi kendaraan kekurangan agar sesuai standar kelayakan.
Baca juga: Baru Dilantik, Halil Langsung Diberhentikan Sementara dari Kepala Disbudpar Kudus
“Kami (Polsek Gebog) berkomitmen melaksanakan patroli secara berkala di wilayah Jalan Lingkar Klumpit, agar aksi tersebut tida terulang lagi. Sebab membahayakan pengguna jalan dan meresahkan warga,” tutupnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














