LINIKATA.COM, REMBANG – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Rembang tidak lagi menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian sementara itu berlaku mulai per 2 Oktober 2025.
Program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu terhenti setelah buntut adanya menu nasi kuning yang dianggap berair dan bau tak sedap pada Rabu (1/10/2025) kemarin. Dengan adanya temuan itu, SMPN 5 Rembang kemudian mengembalikannya kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mondoteko sebagai penyedia.
Pihak SPPG Mondoteko mengkonfirmasi bahwa MBG di SMPN 5 Rembang dihentikan sementara atas permintaan sekolah.
Baca juga: Nasi Berair dan Bau Tak Sedap, SMPN 5 Rembang Kembalikan MBG
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 5 Rembang, Menik Mustikatun, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengenai kondisi saat ini, sampai dengan berita ini ditulis, pihaknya belum merespons.
Terkait kondisi tersebut, Ketua Satgas MBG Kabupaten Rembang sekaligus Wakil Bupati, Muhammad Hanies Cholil Barro’ atau Gus Hanies, menilai langkah SMPN 5 Rembang yang memilih mengembalikan makanan sudah wajar, mengingat pihak sekolah bertanggung jawab terhadap para murid.
“Ya itu, mau dibilang subjektif ya mungkin subjektif. Tetapi kalau dibilang objektif ya ada buktinya, ditemukan MBG yang didistribusikan di SMPN 5 agak kurang beres lah, kemudian pihak SMPN 5 menolak mengonsumsi atau mendistribusikannya ke anak didik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: MBG Dikembalikan Karena Tak Layak, SPPG Mondoteko: Tidak Benar dan Merugikan
“Saya kira wajar, karena kepala sekolah, guru punya tanggung jawab terhadap anak-anaknya,” imbuhnya.
Ia juga menerima informasi, jika pada Kamis (2/10), SMPN 5 Rembang tidak menerima kiriman MBG dari SPPG. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penolakan pengiriman terdapat prosedur yang harus dilalui.
“Per hari ini (Kamis 2/10/2025) menolak untuk distribusi, saya kira itu langkah yang mungkin dianggap tepat oleh pihak sekolahan,” jelasnya.
“Tetapi kami selaku satgas mengingatkan, kalau menolak ada prosedur yang mesti dijalankan. Mungkin ada penandatanganan surat, pernyataan, dan sebagainya yang mesti dijalani oleh pihak SMPN 5,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














