LINIKATA.COM, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap kakak beradik, yakni DYN (29) dan DM (37), warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku adalah tetangganya sendiri yang merupakan kakak beradik, AA dan RPM. Keduanya berhasil ditangkap setelah kabur hingga wilayah Nusa Tenggara Bara (NTB). Drama penangkapan pelaku tersebut, melibatkan tim Jatanras Polda Jateng, Polda Bali, Polda NTB, serta Resmob Polresta Pati, dan Lombok Barat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, motif dari kedua pelaku melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa kedua korban adalah sakit hati dan dendam. Mengingat, setahun lalu, korban DM ditegur agar tidak membuat gaduh. Peringatan itu diabaikan dan malah menjadi-jadi.
Baca juga: Kakak Beradik di Kudus Tewas Ditusuk, Pelakunya Diduga Tetangga
“Kegaduhan yang dilakukan salah satu korban, membuat rasa tidak nyaman keluarga pelaku. Pelaku sempat menegur, tetapi diabaikan dan malah menjadi-jadi,” ungkap Heru, dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2025) siang.
Tidak hanya itu, lanjut Heru, dari keterangan para saksi dan pelaku, alasan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban yakni salah satu korban meludahi anak dari salah satu pelaku beberapa hari sebelum kejadian.
“Setelah melakukan pengeroyokan hingga kedua korban meninggal, kedua pelaku kabur,” ungkap Heru.
Masih kata Heru, dari proses penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri keluarga dari pelaku dan korban, maupun tetangga dan teman dari korban dan pelaku. Kemudian dari hasil oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan dua bilah senjata tajam (Sajam) milik pelaku.
Selesai melakukan proses penyidikan, tim Resmob Polres Kudus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pembunuhan terhadap kakak beradik tersebut hingga di wilayah NTB.
Baca juga: Kapolres Kudus Ungkap Dugaan Motif Penusukan Berujung Tewasnya Kakak-Adik
“Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah NTB,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Heru. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin