LINIKATA.COM, PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan satu tersangka berinisial DK dalam kasus kekerasan pada wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (4/9/2025). Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.
Tersangka DK (55) merupakan warga Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan/Kabupaten Pati. Sehari-hari, dia berprofesi sebagai pedagang. Dia diduga menjadi pengawal Torang Manurung yang melakukan kekerasan pada wartawan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial DK. Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: Polisi Diharapkan Periksa Torang Manurung dalam Kasus Kekerasan pada Wartawan Pati
Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.
Kompol Heri menegaskan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus
Sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Pati mengalami kekerasan berupa penarikan dan pembantingan oleh oknum preman saat hendak meminta keterangan pada Torang Manurung. Kekerasan itu dialami awak media saat mencoba meminta konfirmasi kepada Manurung terkait alasannya walk out dari Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Kasus itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu juga. Setelah kejadian itu viral, Torang Manurung kemudian meminta maaf dan kemudian mengundurkan diri dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











