LINIKATA.COM, KUDUS – Satlantas Polres Kudus melarang keras melakukan aksi pemotretan di tengah jalan. Imbauan ini menyusul adanya unggahan foto di media sosial (Medsos), yang menunjukkan beberapa remaja berswafoto sambil tiduran, di Traffic Light simpang empat Proliman dan Simpang 7 Kudus, Kecamatan Kudus, beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut pun viral di media sosial. Berdasarkan foto yang ada, terdapat empat remaja perempuan dengan memakai helm, terlihat asik berswafoto sambil tiduran di Traffic Light dari arah Timur simpang empat Proliman.
Foto lain, ada seorang pria tiduran di Simpang Tujuh Kudus, tepatnya dari arah Jalan Dr Ramalan Kudus. Dari kedua foto tersebut menunjukkan kondisi jalan memang sangat sepi.
Baca juga: Pemkab Kudus Segera Buka Seleksi 7 Kepala Dinas, Ini Jadwalnya
Kasat Lantas, AKP Royke Noldy Daren menegaskan, bahwa swafoto di jalan raya sangat dilarang, demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas.
“Swafoto di jalan raya itu tidak cuma berbahaya, tapi juga melanggar hukum,” jelas dia dalam rilisnya, Kamis (18/9/2025).
Diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas sesuai pasal 105.
Kemudian dalam pasal 106 ayat 1 dijelaskan, bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Kalau mau berhenti buat selfie di tengah jalan, itu jelas melanggar. Soal aksi swafoto itu, orang yang terlibat bisa terkena ancaman pidana.
“Sesuai pasal 287 ayat 1, kalau melanggar rambu atau aturan di jalan, bisa kena denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara. Kalau sampai menimbulkan kecelakaan, bisa dipidana karena dianggap lalai atau menyebabkan kerugian orang lain,” paparnya.
Baca juga: Polres Kudus Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
Pihaknya pun mengimbau, bagi mereka yang ingin membuat konten media sosial, lebih baik mencari spot-spot foto yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan sampai demi foto bagus, menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan mengganggu aktivitas orang lain di jalan raya.
“Nantinya kami akan disampaikan kepada pelajar di Kudus, melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah. Ke depannya, kami harapkan tidak ada lagi yang membuat konten swafoto di tengah jalan,’’ tutupnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin