LINIKATA.COM, PATI – Warga Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati memprotes pendirian Menara Base Transceiver Station (BTS) yang sudah beroperasi setahun lalu. Mereka mengaku tidak ada sosialisasi dan belum menerima kompensasi dalam pembangunan yang berada di tanah bengkok desa tersebut.
Warga juga sempat menggelar aksi penolakan pendirian tower, Minggu, 14/9/2025) kemarin. Mereka kemudian memasang spanduk bertuliskan, “Tower Ini Ilegal, karena tower ini berdiri tanpa mendapat persetujuan dari warga lingkungan sekitar yg punya tanah”. Namun, spanduk itu kemudian hilang karena diduga diambil orang tak dikenal.
Salah satu warga, Suyanto, mengatakan, aksi itu merupakan upaya warga agar pihak desa dan perusahaan telekomunikasi pemilik tower mendengar keluhan warga. Suyanto merupakan salah satu warga yang lahannya dekat dengan tower. Jarak lahannya sekitar 50 meter, sedangkan rumahnya kira-kira 100 meter.
Baca juga: Lantik 48 Pejabat, Bupati Sudewo: Sudah Disetujui BKN dan Kemendagri
Menurut dia, sejak berdiri setahun lalu, warga mengaku tidak mendapat sosialisasi, bahkan kompensasi. Saat rencana pendirian, dia juga sempat bertanya kepada kepala desa setempat, tapi jawabannya, warga tidak dapat kompensasi.
“Kata Pak Lurah, warga nggak dapat (kompensasi) karena jauh dari rumah,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Senin (15/9/2025).
Yang bikin warga gerah, lanjut dia, rupanya ada pendirian tower di desa sebelah dari perusahaan berbeda yang lokasinya sama-sama cukup jauh dari permukiman, tapi warga sekitar dapat kompensasi.
“Permasalahannya, kami tidak dapat, tapi desa sebelah, kok dapat. Warga desa sebelah dapat Rp2,5 juta dan ada sebagian yang dapat Rp3 juta tergantung luas lahan,” ungkap Suyanto.
Warga lain, Ngatoro, menambahkan, 13 warga yang berada di radius 90 meter dari BTS sebenarnya sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada kepala desa, sekitar sebulan lalu. Dalam pertemuan itu, pihak desa akan menyampaikan keluhan tersebut pada perusahaan pemilik tower.
“Pernah usul di balai desa, kata petinggi nanti diusulkan sama perusaan. Tapi ditunggu sampai saat ini nggak ada pemberitahuan lagi,” sebutnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo, menyampaikan, sebelum berdiri di bengkok desa, tower tersebut rencana akan didirikan di dekat permukiman yang lahannya milik warga. Bahkan warga sekitar juga sudah dapat kompensasi.
“Jadi tahu-tahu sudah mau didirikan dan pihak desa diminta tanda tangan saja. Kami protes, akhirnya tidak jadi,” katanya.
Kemudian, pihak perusahaan meminta dicarikan lahan lain dan akhirnya pihaknya memberikan lokasi di tanah bengkok.
“Di bengkok desa itu tak ada permukiman penduduk. Jadi pihak perusahaan tidak mengeluarkan kompensasi,” ungkap dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Warga Ketitangwetan Pati
Alasannya menempatkan ke bengkok desa agar pihaknya punya tambahan Pendapatan Asli Desa (PAD). Uang sewa itu kemudian dibagikan ke Rukun Tetangga (RT), Masjid, TPQ, dan lain-lain.
Soal protes warga, Dasar mengaku sampai saat ini belum ada warga yang menemuinya. Makanya, dia pun belum bisa memberikan komentar. Namun, apabila ada yang menemuinya, maka dia akan menjelaskan duduk masalahnya.
“Ketika tower ini sudah berdiri, urusannya sudah bukan dengan kami selaku Pemdes. Itu urusannya dengan perusahaan. Kok mereka mengatakan itu ilegal, padahal dokumennya sudah lengkap semua. Kalau perusahaan gak terima malah repot,” sebut Dasar. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











