LINIKATA.COM, PATI – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menyeret anak seorang pejabat di Kabupaten Pati kembali mencuat. Laporan kasus ini sudah masuk ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sejak Oktober 2024.
Terduga pelaku, siswa berinisial N, dilaporkan ke polisi setelah diduga memfitnah dan menghina teman sekolahnya, M, siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pati, dengan sebutan “anak haram”.
Akibatnya, korban mengalami trauma psikis hingga berulang kali dirawat di rumah sakit dan tak bisa beraktivitas normal di sekolah. Bahkan, korban sampai takut masuk sekolah.
Baca juga: Polresta Pati Buru Pelaku Penyerangan Warga Ketitangwetan Pati
Kuasa hukum korban, Kristoni Duha, menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
“Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2024. Sudah ada gelar perkara, bahkan rencana pemanggilan ahli pidana. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut jelas,” ujarnya.
Kristoni menyebut, pasal yang dilaporkan mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Makanya, dia menyesalkan lambannya proses hukum, terlebih karena terduga pelaku merupakan anak pejabat Pati.
“Bagaimana bisa seorang pejabat, anaknya sendiri terjerat kasus bullying dan fitnah yang belum diselesaikan?” tegasnya.
Toni mengungkapkan, upaya mediasi sebenarnya pernah ditempuh tapi gagal. Orang tua terduga pelaku disebut menolak bertemu keluarga korban dan bahkan bersikap arogan. Tak lama setelah laporan dibuat, N pindah sekolah.
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Titipkan Uang Dugaan Korupsi Rp303 Juta ke Kejari Pati
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Pati, mengatakan, laporan dugaan perundungan itu masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
“Benar mas, sudah dilaporkan dan dalam penanganan PPA Polresta pati,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2025). (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin