LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap sembilan tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan. Dalam operasi itu, polisi menangkap sebelas tersangka dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan psikotropika.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, sembilan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap ini, merupakan hasil dari proses penyidikan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sedang sebelas tersangka yang diamankan, berperan sebagai pengedar maupun pengguna.
“Dan pengungkapannya tidak hanya di wilayah Kabupaten Kudus, tetapi juga merambah hingga ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” ungkap Heru di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).
Baca juga: HMI Desak Pemkab Kudus Tuntaskan Pergaulan Seks Bebas
Menurut dia, para pelaku diamankan petugas di sejumlah lokasi mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan raya saat transaksi berlangsung.
Heru menyebut, setiap tersangka memiliki peran dan modus berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Ada yang berperan menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara.
“Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu-sabu serta 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar. Dari total barang bukti itu, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp58,4 juta,” paparnya.
Menurut Heru, yang lebih penting dalam pengungkapan tindak pidana narkotika kali ini, adalah berhasil menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kades di Kudus jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp571 Juta
“Bayangkan, jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. (LK9)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ