LINIKATA.COM, GROBOGAN – Kesal dengan kondisi jalan rusak bertahun-tahun dan tak kunjung diperbaiki pemerintah, Warga Kampung Lor, Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, melakukan perbaikan secara swadaya.
Warga bergotong royong dan iuran tanpa paksaan, mulai dari Rp20.000 hingga Rp3 juta untuk bisa memperbaiki jalan rusak tersebut.
Salah satu warga, Sutomo mengungkapkan, jalan rusak itu sudah terjadi bertahun-tahun tanpa ada sentuhan perbaikan.
“Kami iuran seikhlasnya dan dikerjakan dengan gotong royong. Dan akhirnya bisa memperbaiki jalan ini,” katanya, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga:
Perbaikan jalan tersebut mulai dilakukan pada Mei lalu usai banjir saat Ramadan. Dari situlah warga punya ide untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“Kami melakukan pengecoran jalan ini secara bertahap, sesuai dengan dana yang terkumpul,” ucap Sutomo.
Menurut koordinator perbaikan jalan, Nur Khotib, tahap pertama perbaikan jalan pada Mei lalu sudah selesai.
“Untuk tahap kedua dan ketiga, kami kerjakan pada Agustus lalu. Dan alhamdulilah selesai,” terangnya.
Ditambahkan oleh Nur Khotib, perbaikan jalan dengan cor beton ini sudah mencapai 150 meter.
“Hingga perbaikan tahap ketiga selesai akhir Agustus lalu, sudah mencapai 150 meter dengan lebar 3 meter,” imbuhnya.
Baca juga:
Menurut Nur Khotib, sebelum perbaikan secara swadaya, warga sudah pernah mengusulkan pada pihak pemerintah desa namun tidak ada tanggapan.
“Akhirnya kami memberanikan diri melakukan perbaikan secara swadaya atas izin dari ketua RT,” ujarnya.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan karena jika musim hujan tiba, jalan menjadi becek dan licin sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Perbaikan jalan hingga tahap ketiga ini, dana terkumpul dari iuran mencapai Rp44.605.000,” tambah Nur Khotib.
Nur Khotib berharap upaya swadaya ini tidak hanya memperbaiki akses warga Kampung Lor, tetapi juga menjadi inspirasi untuk desa lain.
“Harapan kami jalan ini menjadi lebih baik, dan bisa memotivasi warga lain tanpa harus selalu mengandalkan dana desa,” pungkasnya. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin