LINIKATA.COM, PATI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati mengecam aksi kekerasan oknum preman pada dua wartawan saat meliput Rapat Panitia Khusus Pemakzulan Bupati Pati, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa itu terjadi saat awak media mencoba meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung yang walk out (WO) dari Rapat Pansus.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin mengutuk keras tindakan orang yang diduga pengawal pribadi Ketua Dewas tersebut. Menurutnya, kejadian itu merupakan kekerasan terhadap jurnalis.
Baca juga: Wartawan Pati Dibanting Oknum Preman saat Liput Ketua Dewas RSUD Soewondo WO dari Pansus
”Kejadian kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Muria Raya, tepatnya di Kabupaten Pati Jawa Tengah, saat kawan-kawan jurnalis sedang meliput Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati di Gedung DPRD Pati,” tegas dia.
Untuk mengecam tindakan kekerasan itu, IJTI mengeluarkan enam sikap. Pertama, mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati kepada para jurnalis di wilayah Pati.
“Kedua, mendesak Kepala Aparat Kepolisian Wilayah Pati agar menyelidiki dan memeriksa oknum pengawal yang sudah melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Pati,” tegasnya.
Ketiga, lanjut dia, menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
“Keempat, meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” kata Iwhan.
Baca juga: Ketua Dewas RSUD Soewondo WO dari Rapat Pansus, Anggota Pansus Murka
Sikap kelima, mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis.
“Terakhir, meminta kepada para jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri,” tutup Iwhan.
Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi, juga mengecam tindakan anarkisme pada wartawan yang sedang bertugas itu. Menurutnya, kejadian tersebut membuat wartawan tidak bisa mendapatkan informasi melalui wawancara.
Karenanya, PWI Pati menyatakan enam sikap. Pertama, PWI Pati mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Torang Manurung terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan di DPRD Pati.
”Kedua, Praktik kekerasan atas nama dan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan secara hukum,” kata dia.
Baca juga: Polisi Datangi Rumah Pemuda Ajak Bakar Rumah Kapolresta Pati, Langsung Minta Maaf
Ketiga, aksi oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo Torang Manurung mencederai kemerdekaan pers. Mengingat, Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
”Empat, kekerasan yang menyebabkan wartawan sebagai bagian dari pers terhambat dan terhalangi dalam mendapatkan haknya berupa mencari, dan memeroleh informasi merupakan perbuatan pidana. Ketentuan itu diatur tegas dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999,” tutur dia.
Lima, imbuh dia, PWI Pati bersama IJTI Muria Raya meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan di DPRD Pati untuk meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf dilakukan bersama Ketua Dewas RSUD Soewondo, karena pelaku merupakan pengiringnya saat di DPRD Pati.
”Enam, PWI Pati dan IJTI Muria Raya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin