LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai mengembalikan lebih bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen setelah kenaikannya dibatalkan oleh Bupati Pati, Sudewo, Jumat (8/8/2025) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono, mengungkapkan, pengembalian PBB-P2 ini dilakukan sejak Selasa (2/9/2024) kemarin. Pihaknya telah mentransfer pengembalian tersebut kepada koordinator di masing-masing desa.
“Per tanggal 2 kemarin, itu posisi uang sudah kita transfer ke rekening PBB-P2 yang ada di desa. Kalau kita meladeni ratusan ribu wajib pajak untuk ke sini itu sulit. Sehingga kita distribusikan ke desa. 401 desa plus 5 kelurahan,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Bupati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB-P2, Belasan Proyek di Pati Gagal Dikerjakan
Febes mengungkapkan, sebelum dibatalkan, realisasi pembayaran PBB-P2 sudah mencapai 50 persen dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Setelah dibatalkan, pembayaran PBB-P2 dikembalikan pada ketetapan 2024 dengan total pengembalian sebesar Rp16,9 miliar.
“Uang yang masuk hampir mencapai 50 persen dari target. Rp30 miliar sudah masuk, tapi yang dikembalikan hampir Rp16,9 miliar,” terangnya.
Febes menyebut pengembalian ini sesuaikan Nomor Obyek Pajak (NOP), karena wajib pajak bisa memiliki beberapa NOP.
“Per NOP ini kita kasihkan ke desa. Semuanya secara terbuka. Ini kembali ketetapan 2024. Jadi contoh semisal 2024, Rp100 ribu yang sudah dibayar berapa nanti ketetapan 2025, Rp100 ribu. Kalau bayarnya Rp200 ribu, jadi dikembalikan Rp100 ribu,” ujarnya.
Pihaknya mencatat ada sebanyak ratusan ribu NOP yang sudah membayar PBB-P2, sehingga kelebihan bayar PBB-P2 akan dikembalikan ke NOP tersebut.
“340 ribu sekian NOP yang kita kembalikan. Totalnya yang kita cut off 814 ribu lebih total NOP. Berarti ada yang dibayar dan belum, tapi yang sudah dibayar melebihi 340 ribu sekian,” sebutnya.
Baca juga: Usulan Kenaikan PBB-P2 Ternyata dari Rapat di Rumah Sudewo
Ia menambahkan, wajib pajak bisa menghubungi koordinator di desa untuk mengurus pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 ini.
“Selasa mulai mempersiapkan. Harapan desa bisa ambil uang (di Bank Jateng). Karena uang pengembalian ini mulai paling rendah Rp6.164 ribu sampai yang tertinggi Rp77 juta,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin