LINIKATA.COM, PATI – Ratusan warga Kabupaten Pati ramai-ramai mendatangi Kantor Pos Pati untuk mengirimkan surat ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/8/2025). Mereka melakukan long march dari Alun-Alun Pati sejauh kurang lebih dua kilometer dengan membawa surat dan berbagai tulisan yang isinya tuntutan agar KPK segera menangkap Bupati Pati Sudewo.
Tulisan-tulisan itu seperti, “KPK Tangkap Sudewo” “Surat Cinta untuk KPK”, dan “KPK Jangan Sampai Masuk Angin”.
Salah satu warga, Maria (23) mengaku ikut tergerak mengikuti aksi agar Bupati Sudewo segera ditangkap KPK. Dia tidak mau Kabupaten Pati dipimpin oleh terduga koruptor.
Baca juga: Surati KPK Segera Tangkap Sudewo, Ratusan Warga Pati Jalan Kaki ke Kantor Pos
“Tuntutannya (dugaan -red) koruptor harus ditindak, harus ditangkap secepatnya,” tegasnya.
Warga Kecamatan Gembong itu jauh-jauh datang ke Kecamatan Pati untuk ikut mengirimkan surat dengan biaya sendiri. Dia juga membantah upaya kontra narasi yang dilakukan pendengung (buzzer) yang menyebut Aksi Masyarakat Pati Bersatu itu ditunggangi kepentingan politik.
“Ini pakai biaya pribadi. Kata buzzer yang menyebut aksi bayaran itu nggak ada. Tadi saya bayar Rp14 ribu,” ungkapnya.
Warga lain, Wahyuni, mengaku ikut mengirim surat ke KPK agar bisa segera melengserkan Sudewo dari Jabatan Bupati Pati karena diduga korupsi. Selain itu, dia juga menyebut Sudewo adalah pemimpin yang arogan
“Saya sakit hati. Kebijakannya banyak yang merugikan masyarakat. Pokoknya KPK harus segera mengusut tuntas (dugaan) korupsi Sudewo,” katanya.
Baca juga: Massa Kirim Surat ke KPK Membeludak, Kantor Pos Pati Tambah Loket
Dia sengaja libur dari berdagang demi membersamai ratusan warga Pati yang melakukan long march menuju Kantor Pos Pati untuk mengirimkan surat ke KPK.
“Sengaja libur berdagang. Datang ke sini, panas-panasan jalan kaki, demi melengserkan Pak Sudewo,” tegas Wahyuni.
Diketahui, Bupati Pati Sudewo diduga menerima suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin