LINIKATA.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati berencana memanggil Bupati Pati, Sudewo untuk mendalami 12 dugaan pelanggaran yang dilakukannya selama enam bulan memimpin Bumi Mina Tani.
Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan, pemanggilan Sudewo itu akan dilakukan tapi menunggu hasil pendalaman dugaan pelanggaran di rapat pansus.
“Nanti bergulir seiring berjalannya waktu. Ini, kan pansus masih berjalan. Kita menggali dulu, nanti Pak Sudewo kami panggil,” bebernya usai Rapat Pansus di ruang Banggar DPRD Pati, Senin (25/8/2025).
Baca juga:
Menanggapi peluang pemanggilan Sudewo itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, meminta pansus mempersiapkan diri dengan baik karena Bupati Pati pasti akan membela diri.
“Menurut saya akan baik kalau misalnya Bupati dipanggil. Saran saya, anggota pansus harus menyiapkan pertanyaan tajam, karena bupati pasti akan membela diri,” katanya.
Bivitri juga meminta anggota pansus menyiapkan data yang valid hasil dari temuan selama proses berjalannya pansus. Data ini penting untuk mencocokkan data-data yang dipaparkan Sudewo saat rapat pansus.
“Harus kroscek dengan data pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan jajaran Pemerintah Daerah. Jadi misal dia ngomong sudah partisipatif (soal PBB-P2 -red), pansus bisa bilang, hasil temuan kami ini tidak partisipatif, dan lain sebagainya,” katanya.
Baca juga: Masyarakat Pati Bersatu Minta Sudewo Jangan Melarikan Diri dari Panggilan KPK
Bivitri menyebut, berdasarkan temuan-temuan dalam rapat pansus, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mutasi jabatan, pengajuan Pemakzulan Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung punya peluangnya besar sekali bakal disetujui.
“Sebenarnya tergantung proses (peluang diterima MA). Sejauh ini kalau melihat dasar yang saya sebutkan, menurut saya peluangnya besar sekali,” tegasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ