LINIKATA.COM, PATI – Inspektur Daerah Pati, Teguh Widiyatmoko, membantah pernyataan Agus Eko Wibowo yang menyebut kebijakan mutasi dirinya dari Inspektur Daerah Pati ke Staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) telah menyalahi aturan.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025), Agus mengaku dimutasi tanpa dasar. Dia mengaku pernah diperiksa oleh Inspektorat, tapi yang akhirnya jadi dasar mutasi bukan hasil pemeriksaan itu, melainkan menghilangkan barang daerah, termasuk dokumen.
Menanggapi pernyataan Agus, Teguh menegaskan, dasar pemberian sanksi mutasi itu bukan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melainkan dari hasil penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Anggota Pansus DPRD Pati Menangis saat Tahu Inspektur Daerah Turun Pangkat jadi Staf
“Isi BAP tidak menyentuh materi hukuman disiplin, karena yang bersangkutan tidak mengakui.Tapi kami lakukan penelurusan, meminta keterangan saksi-saksi, itu mendukung adanya penjatuhan hukuman disiplin berat,” ungkapnya saat hadir dalam rapat pansus di Ruang Banggar DPRD Pati, Jumat (22/8/2025).
Mendapati keterangan yang bertolak belakang itu, Anggota Pansus, Didin Syafrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengkonfrontir Agus dan Teguh. Ini merupakan upaya untuk mencari kebenaran dari proses mutasi yang dianggap janggal itu.
“Akan kita coba dalami lagi terkait mana yang kira-kira mengarah kepada fakta. Kalau memang perlu kita akan melakukan konfrontir. Karena perbedaan itu sangat mencolok, sangat besar,” sebutnya
Menurut Didin, keterangan masing-masing pihak yang tidak sama itu, membuat pansus akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk pendalaman.
Baca juga: Cerita Agus Dimutasi dari Inspektur Daerah jadi Staf Dinas ArpusÂ
“Kita butuh waktu. Kita akan pelajari dokumen-dokumen (termasuk BAP) yang tadi kita minta,” kata Didin.
Diketahui, selain Agus Eko Wibowo, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Daerah Pati lainnya yang juga dimutasi. Mereka adalah Srini Yuani dari jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) jadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kecamatan Margorejo dan Agil Cahyani dari Kasubbag Program dan Keuangan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Ketahanan Pangan. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin