LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya menyepakati pengajuan hak angket terhadap kebijakan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di tengah tekanan ribuan massa penuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati.
Sebelumnya, massa sempat merengsek masuk ke Gedung DPRD dengan merusak pagar, mencoret-coret dinding, dan membuat situasi memanas. Akhirnya, ada sekitar 20-30 orang perwakilan massa yang diizinkan masuk untuk menyaksikan sidang.
Baca juga: Dituntut Lengser, Sudewo: Saya Dipilih Rakyat, Tak Bisa Mundur
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang s angat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.
Ia menambahkan, setiap tahapan akan dijalankan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250 persen yang akhirnya batal karena mendapat protes keras dari masyarakat.
Kekecewaan publik yang terlanjur meluas kini berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Selanjutnya, DPRD Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan-kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai kontroversial dan membebani masyarakat.
Anggota DPRD Pati, Kastomo, mengatakan, Pansus soal kebijakan bupati sudah dibentuk. Saat ini, tim pansus masih melakukan rapat lanjutan.
Baca juga: Bupati Sudewo Sempat Temui Massa, tapi Cuma Minta Maaf
”Pansus sudah terbentuk. Ada sekitar 40 kebijakan yang nantinya akan dikaji,” kata Kastomo.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggota pansus ini terdiri dari perwakilan tujuh fraksi di DPRD Pati. Rinciannya, PDIP 5 orang, Gerindra 2 orang, PKB 2 orang, PPP 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, dan Golkar 1 orang.
”Seminggu ini kita akan bekerja ekstra. Semoga ada hasilnya,” papar Kastomo. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin