LINIKATA.COM, PATI – Sudewo belum genap enam bulan menjabat sebagai Bupati Pati. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya dia telah membatalkan empat kebijakannya karena menuai protes keras dari masyarakat.
Sudewo dilantik menjadi Bupati Pati oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Kebijakan yang telah dibatalkan itu mulai pembatalan pelarangan sound horeg, kenaikan pajak dan bangunan (PBB), hingga lima hari sekolah.
Berikut empat kebijakan di masa Bupati Pati Sudewo yang telah dibatalkan:
1. Larangan sound horeg
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Resmi Batalkan Kenaikan PBB-P2 Sampai 250 Persen
Saat itu, Sudewo menilai penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Namun, usai gelombang protes dari berbagai pihak, Bupati Pati Sudewo akhirnya memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg di Bumi Mina Tani. Lampu hijau ini usai audiensi di Pendapa Kabupaten Pati pada Senin (2/5/2025) malam.
Mereka akhirnya sepakat memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan agar karnaval sound horeg bisa digelar.
2. Pajak 10 persen untuk PKL makan dan minuman
Pada tanggal 22 Juli, BPKAD melayangkan surat kepada para PKL makanan dan minuman bahwa mereka bakal dikenalkan pajak 10 persen dari omzet bruto setiap bulan.
”Pajak itu memang sesuai ketentuan Undang-undang. Bukan karena Pak Bupati. Undang-undang agar (pajak makanan dan minuman) diintensifkan Untuk pembangunan,” tutur Plt Sekda Riyoso.
Namun pada 24 Juli, BPKAD kembali melayangkan surat pembatalan pajak tersebut. Kepala BPKAD Febes Mulyono mengaku kebijakan tersebut bukan dari Bupati Pati Sudewo melainkan inisiatif dirinya.
3. Kenaikan pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bupati Pati Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025 ini usai menggelar rapat dadakan bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendapa Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025) lalu.
Baca juga: Dituntut Minta Maaf PCNU Pati Soal 5 Hari Sekolah, Sudewo Malah Salahkan Disdikbud
Gelombang protes pun bermunculan. Hingga akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan ini pada Jumat (8/8/2025). Pembatalan ini usai Sudewo mendapatkan desakan dari masyarakat, Kementerian Dalam Negeri, hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
4. Lima Hari Sekolah
Bupati Pati Sudewo menerapkan kebijakan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026 atau sejak 14 Juli 2025. Namun kebijakan ini juga menuai reaksi keras dari masyarakat.
Akhirnya, Ia resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah, Jumat (8/8/2025). Alasan pembatalan kebijakan ini lantaran lima hari sekolah dinilai mengganggu TPQ hingga Madin.
Editor: Ahmad Muhlisin