LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati Sudewo menyebut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah mencapai 50 persen. Dia menyebut kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen tak memengaruhi pembayaran.
”Pajak sudah berjalan bayarnya. Sudah 50 persen, tak ada masalah soal pembayaran pajak,” ujar Sudewo usai menghadiri acara penyaluran zakat Baznas di Hotel Safin Pati, Rabu (6/8/2025).
Ia mengklaim kenaikan PBB-P2 sudah sesuai perundang-undangan. Pasalnya seharusnya kenaikan PBB dilakukan setiap tiga tahun sekali dan di Pati sudah 14 tahun tak naik.
Baca juga: Sudewo Angkat Bicara Soal Upaya Pembubaran Posko Penggalangan Donasi Demo Tolak PBB-P2
”Sesuai UU setiap 3 tahun harus dinaikkan. Ini 14 tahun belum dinaikkan. Kalau kita hitung konsisten sejak itu, (kenaikan) lebih dari 1.000 persen,” ungkap Sudewo.
Sudewo juga menyebutkan kebijakan kenaikan PBB merupakan caranya untuk menyejahterakan masyarakat. Mengingat, anggaran dari pembayaran PBB-P2 itu bisa untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain.
”Saya nggak ada niatan sedikit pun untuk membuat masyarakat menderita. Buktinya jalan saya bangun di mana-mana,” tutur Sudewo.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan bakal memberikan keringanan bagi masyarakat yang merasa keberatan. Bahkan, ia siap membebaskan PBB-P2 bagi masyarakat yang tak mampu membayar.
”Rencana seperti itu (ada keringanan). Tapi ini biar berjalan dulu nanti akhirnya tahu. Siapa yang berat membayar pajak, kita bebaskan,” tandas dia.
Baca juga: Usai Ricuh Disita Satpol PP, Donasi dari Warga Pati Justru Makin Membeludak
Sebelumnya, Masyarakat Pati Bersatu melakukan penggalangan donasi sejak 1 Agustus dan rencananya berakhir hingga 12 Agustus. Donasi ini tidak menerima uang, melainkan dalam bentuk air minum, mi instan, rokok dan bahan makanan lainnya.
Aksi galang donasi ini sempat ricuh lantaran Satpol PP Pati berusaha membubarkan posko. Mereka juga menyita donasi warga. Namun akhirnya Satpol PP Kabupaten Pati mengembalikan donasi setelah markas mereka diserbu massa. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin