• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Jual Anak di Bawah Umur Rp300 Ribu, Mucikari di Demak Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2025
in Kriminal
0
Jual Anak di Bawah Umur Rp300 Ribu, Mucikari di Demak Ditangkap Polisi

Polres Demak amankan mucikari yang diduga jual anak di bawah umur. Foto: Linikata/LK4

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, DEMAK – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang Perempuan warga Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap setelah terbukti menjadi mucikari dalam praktik prostitusi daring.

ORO seorang perempuan 37 tahun, kini harus berurusan dengan hukum setelah praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur terbongkar oleh Satreskrim Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, aksi bejat ini dilakukan melalui aplikasi pesan singkat MiChat, dengan modus menawarkan korban kepada pelanggan untuk melakukan hubungan seksual, dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca juga: Ayah di Demak Tega Siksa Anaknya yang Masih Balita, Jadi Pelampiasan Kalah Judol

“Melalui aplikasi MiChat, tersangka menawarkan sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur, untuk dieksploitasi secara seksual. Setelah harga disepakati, pelanggan datang menemui mucikari, dan terjadilah eksploitasi seksual,” beber dia, Selasa (5/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik prostitusi daring ini selama kurang lebih dua bulan. Sedikitnya, empat korban anak di bawah umur telah berhasil diidentifikasi. Para korban diketahui tidak lagi bersekolah dan berusia di bawah 18 tahun.

“Telah terjadi Kasus TPPO di Demak, Mranggen yakni eksploitasi anak berupa praktik prostitusi anak dibawah umur. Tersangka berperan sebagai mucikari dan melancarkan aksinya melalui aplikasi MiChat,“ ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan eksploitasi seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini. (LK4)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: Mucikari
Previous Post

Panas! Puluhan Warga Geruduk Satpol PP Pati Minta Kembalikan Donasi

Next Post

Ricuh Penertiban Posko Penggalangan Donasi Demo, Plt Sekda Pati Dianggap Arogan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penertiban Posko Penggalangan Donasi Demo Tolak PBB-P2 Ricuh!

Ricuh Penertiban Posko Penggalangan Donasi Demo, Plt Sekda Pati Dianggap Arogan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Juli 2, 2025
Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

Agustus 4, 2025
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Juli 4, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Bertambah Jadi 2 Orang

Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Bertambah Jadi 2 Orang

Agustus 6, 2025
Usai Ricuh Disita Satpol PP, Donasi dari Warga Pati Justru Makin Membeludak 

Usai Ricuh Disita Satpol PP, Donasi dari Warga Pati Justru Makin Membeludak 

Agustus 6, 2025
Pejalan Kaki Alami Luka Serius Usai Tertabrak Pemotor Saat Menyebrang Jalan di Kudus

Pejalan Kaki Alami Luka Serius Usai Tertabrak Pemotor Saat Menyebrang Jalan di Kudus

Agustus 5, 2025
Sempat Dikira Razia Kendaraan, Polisi di Kudus Ternyata Bagikan Bendera Merah Putih Gratis

Sempat Dikira Razia Kendaraan, Polisi di Kudus Ternyata Bagikan Bendera Merah Putih Gratis

Agustus 5, 2025

Recent News

Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Bertambah Jadi 2 Orang

Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Bertambah Jadi 2 Orang

Agustus 6, 2025
Usai Ricuh Disita Satpol PP, Donasi dari Warga Pati Justru Makin Membeludak 

Usai Ricuh Disita Satpol PP, Donasi dari Warga Pati Justru Makin Membeludak 

Agustus 6, 2025
Pejalan Kaki Alami Luka Serius Usai Tertabrak Pemotor Saat Menyebrang Jalan di Kudus

Pejalan Kaki Alami Luka Serius Usai Tertabrak Pemotor Saat Menyebrang Jalan di Kudus

Agustus 5, 2025
Sempat Dikira Razia Kendaraan, Polisi di Kudus Ternyata Bagikan Bendera Merah Putih Gratis

Sempat Dikira Razia Kendaraan, Polisi di Kudus Ternyata Bagikan Bendera Merah Putih Gratis

Agustus 5, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved