LINIKATA.COM, PATI – Korban dugaan pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati mengalami trauma berat. Bahkan ada salah satu korban yang seperti orang linglung. Fakta ini diungkapkan Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan saat membuat laporan di Mapolresta Pati, Sabtu (2/8/2025).
”Kondisi korban pelapor itu aman. Tapi cenderung diam. Tapi korban yang lain yang bersama dengan kami pandangannya agak kosong, blank. Trauma berkepanjangan,” ungkap Deddy.
Ia memaparkan, terlapor merupakan lelaki berusia lebih dari 60 tahun dan korbannya semua laki-laki. Pengasuh ponpes tersebut juga sudah berkeluarga.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
Deddy menyebutkan, pengasuh ponpes mengakui perbuatan asusila tersebut saat menemui korban di rumah orang tua korban. Terduga pelaku juga sempat menawarkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
”Sempat menawarkan kekeluargaan. Tapi orang tua menolak. Terduga pelaku mengakui,” tegas Deddy Gunawan.
Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga memanfaatkan modus pendisiplinan. Atas dalih itulah terlapor kemudian memberi pelajaran agar menurut. Hanya saja, yang terjadi justru dugaan asusila.
“Modusnya, pengasuh datang ke kamar (korban) dan bilang, kamu malas mengaji, dan dia langsung menindih korban, dan kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminnya sampai klimaks (ejakulasi),” ungkapnya.
Terlapor bahkan secara terang-terangan berani mencium korban meski sesama jenis. Bahkan ada sejumlah tindakan tak senonoh lain yang lebih parah.
“Diduga aksi itu terjadi di kamar pengasuh dan kamar santri. Ironisnya diduga ada aksi yang dilakukan di hadapan banyak santri. Yang di kamar santri itu dilihat empat anak,” beber Deddy.
Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan di Jakenan Pati Alami Trauma, Bahkan Ada yang Linglung
Deddy akan menjerat pelaku dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Deddy. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin