LINIKATA.COM, PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menangkap pelaku pembunuhan RK (34) yang mayatnya dibuang ke jurang, Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Minggu (20/7/2025). Pelaku merupakan Adi Wibisono (34), Warga Desa Purwokerto yang merupakan teman korban.
Pembunuhan ini bermula dari ajakan tersangka kepada RK untuk bersetubuh bertiga bersama istrinya atau 3 some. Namun, karena setelahnya korban ternyata main belakang bersama istrinya, Adi lantas membunuh korban.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini bermula pada awal Mei saat pelaku mengajak istrinya berhubungan seksual dengan lebih dari satu perempuan, tapi istrinya keberatan. Kemudian, sang istri menantang tersangka untuk melakukan 3some tapi dengan dua laki-laki.
Baca juga: Mayat dalam Karung di Kayen Ternyata Korban Pembunuhan
“Pelaku menyanggupi dan kemudian tersangka mengajak korban. Aksi ini dilakukan sebanyak dua kali yaitu pertengahan Mei dan pertengahan Juni,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025).
“Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” ungkap Kapolresta.
Menurut Kapolres, kemarahan pelaku berawal saat pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.
Pada malam 19 Juli, pelaku kemudian mengajak korban minum minuman keras di rumah orang tuanya. Saat sedang mabuk itu, mereka cekcok dan pelaku lalu mengajak korban ke belakang rumah.
“Saat itu pelaku memukul kepala bagian korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat,” bebernya.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke jurang.
Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen menangkap pelaku pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
Baca juga: Mayat Pria Telanjang Ditemukan di Jurang Kayen, Diduga Korban Pembunuhan
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin