LINIKATA.COM, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menemukan beberapa merek beras yang tidak sesuai takaran dan belum memiliki izin edar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan perusahaan, Kamis (24/7/2025).
Tempat pertama yang dituju Disdagperin adalah Pasar Sleko. Mereka mendatangi pedagang satu per satu dan mengecek ukuran beras dengan menimbang dan melihat izin edarnya.
Setelah itu, rombongan kemudian menuju salah satu perusahan beras di Desa Panjunan. Di sana, mereka juga mengecek ukuran beras dalam kemasan dan izin edarnya.
Baca juga: Stafsus Presiden Cek MBG di Demak, Siswa Ungkap Tak Pernah Terima Makanan Basi
Analis Perdagangan, Disdagperin Pati, Suwardi, mengungkap ada temuan ukuran kemasan beberapa merek beras yang dijual di pasar tidak sesuai dengan timbangan. Menurut pedagang, timbangan beras itu sudah dari tempat mereka kulakan.
“Yang tidak memenuhi syarat baik kualitas dan timbangannya akan kami sita dan kami kembalikan ke pedagang awal (tempat para pedagang membelinya),” jelasnya.
“Namanya timbangan itu tidak termasuk bungkus, ya. Isinya misalnya 5 kilogram (tulisan di kemasan), ya isi beras harus 5 kilogram. Tidak termasuk bungkus. Ini kurang beberapa gram dan ons,” jelas Suwardi.
Tak hanya itu, kata dia, petugas juga menemukan merek beras yang ternyata tidak memiliki izin edar. Seharusnya, beras yang dijual di pasaran harus memiliki izin edar untuk menjamin kualitasnya.
“Kemudian ada beberapa merek beras yang tidak berizin perusahaan atau izin usaha untuk bisa mengurus izin ke Dinas Ketahanan Pangan. Ada dua merek yang belum dicantumkan izin edar,” terang dia.
Dari dua tempat itu, Disdagperin sebenarnya akan mengecek keberadaan beras oplosan yang banyak beredar di pasar. Hasilnya, pihaknya tidak menemukan beras premium yang dicampur medium untuk dijual menjadi beras premium.
Baca juga: Mendes Yandi Sebut Pati Akan Jadi Prioritas Program Unggulan Pemerintah
“Kami telah melakukan sidak ke pasar dan perusahaan, dan hal itu (beras oplosan) tidak terbukti,” ungkapnya.
Terkait dengan harga, saat ini kisaran mulai Rp13 ribu sampai Rp13,5 ribu per kilogram. Sedangkan untuk medium Rp12,5 ribu sampai Rp12,9 ribu.
“Hal ini saya kira wajar di tingkat konsumen sehingga kami petugas kualitas di pasaran sesuai dengan kategori medium dan premium,” pungkas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin