LINIKATA.COM, PATI – Kuasa Hukum Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, menyiapkan somasi kepada Polresta Pati karena dianggap tidak bisa menyelesaikan laporan-laporan warga terkait sengketa lahan dengan PT Laju Perdana Indah (LPI).
Para petani mengeluh, karena laporan mereka atas dugaan pengrusakan rumah dan pertanian milik petani tak kunjung ada tindak lanjut dari kepolisian. Sebaliknya, petani saat ini malah mendapatkan undangan dari kepolisian untuk klarifikasi terkait pelaporan PT LPI.
“Kami berharap agar negara bisa memikirkan kami. Polisi seharusnya dapat mengayomi dan diselesaikan dengan seadil-adilnya. Oknum harus diberantas agar tak menindas,” ujar salah seorang petani Pundenrejo, Sarmin saat jumpa pers di Kantor Kuasa Hukumnya, Senin (22/7/2025).
Baca juga: Survei IPMAFA: 98 Persen Warga Pati Keberatan Kenaikan PBB-P2 Capai 250 Persen
Sarmin bercerita, dia dan seorang petani lainnya, yakni Sulas, telah mendapatkan undangan klarifikasi dari kepolisian. Mereka menyesalkan akan sikap tersebut.
“Kami berjuang sudah lama. Kami berharap pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum bisa memikirkan perjuangan kami,” ujar dia.
Sementara itu salah satu tim hukum petani Pundenrejo menyebut jika penanaman tebu di lahan hak guna bangunan merupakan tindakan ilegal. Dia menyebut ada penyalahgunaan HGB tidak sesuai kewenangannya.
“Pemanggilan petani Pundenrejo merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan kepolisian. Apalagi sejak September 2024, hak LPI untuk HGB sudah habis,” ucap dia.
Tim kuasa hukum lainnya, Nimerodin Gulo, menyesalkan adanya praktik kekerasan fisik dan aksi premanisme baik pengrusakan rumah maupun fasilitas rumah warga lainnya. Hanya saja, meski sudah dilaporkan ke Polresta Pati, tapi hingga sekarang belum ditangani secara serius.
“Membiarkan kejahatan tanpa penanganan serius justru menanggapi laporan pengrusakan tanaman yang ilegal,” tegasnya.
Baca juga: Riyoso: Pemkab Pati Tak Bisa Turunkan PBB-P2, tapi Warga Bisa Ajukan Keringanan
Gulo memastikan akan mengambil sejumlah langkah untuk merespon hal tersebut, seperti dengan menyiapkan surat somasi ke Polresta Pati.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasihumas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin belum menjawab. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin