LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan piutang pajak daerah. Bupati Rembang, Harno, menyatakan akan menjadwalkan sarasehan bersama para camat dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) guna membahas solusi konkret atas persoalan penunggakan pajak.
“Dalam waktu dekat saya juga ingin sarasehan kepada semua camat dan BPPKAD akan saya jadwalkan bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut (penunggakan pajak),” ungkap Bupati Harno, Senin (21/7/2025).
Langkah tersebut diambil menyusul pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Meski demikian, pendekatan yang akan dilakukan bersifat persuasif, dengan mengedepankan edukasi dan peningkatan kesadaran para wajib pajak.
Baca juga: Perbaikan Jalan Pasar Rembang Ditargetkan Rampung Juli Ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi, namun pelaksanaannya perlu pendekatan yang humanis.
“Yang namanya pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh para subjek pajak atau wajib pajak. Namun kewajiban membayar pajak tidak ada unsur pidana bagi pembayar pajak,” jelas Fahrudin.
Ia menambahkan, hukum pajak menganut prinsip kesadaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat langsung menggunakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak, kecuali terdapat unsur manipulasi atau penggelapan.
“Pembayaran pajak tidak bisa dipidanakan terkecuali mengemplang pajak. Itu beda dengan tunggakan pajak. Ketika dia memanipulasi data pajak, itu baru bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Fahrudin juga mencontohkan kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang apabila sudah ditarik petugas namun tidak disetorkan, dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum. Namun, jika piutang masih berada pada pihak wajib pajak, pendekatan tetap melalui pembinaan dan edukasi.
Baca juga: Pencairan Insentif Guru Keagamaan Nonformal di Rembang Ditargetkan Cair Agustus 2025
“Perlakuannya sama untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap wajib pajak tidak bisa ditekan melalui cara pidana. Semua harus melalui kesadaran, agar mereka tetap bisa berusaha,” imbuhnya.
Pemkab Rembang juga terus melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja penerimaan pajak. Fahrudin mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala memantau upaya penyelesaian piutang pajak oleh pemerintah daerah.
“Kita selalu setiap tiga bulan sekali dievaluasi oleh KPK terkait dengan komitmen untuk pembayaran pajak,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin