LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati, Sudewo dinilai melakukan pelanggaran konstitusional dan peraturan daerah (Perda) saat membuat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Ini merupakan hasil kajian Forum Diskusi Pati saat menggelar pertemuan di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025).
Praktisi Hukum, Nimerodi Gulo, menyampaikan, diskusi hasil kolaborasi LBH Teratai Pati, Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), dan Dewan Kota itu melakukan kajian hukum, kebijakan, dan politis atas kebijakan bupati, yang menurutnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama soal Perda Nomor 1 tahun 2024
Baca berita selengkapnya di: Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bupati Pati Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda