• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home UMKM Ekonomi

11,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU dengan Total Rp6,88 Triliun

Redaksi by Redaksi
Juli 19, 2025
in Ekonomi
0
11,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU dengan Total Rp6,88 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Instagram/smindrawati

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 11,4 Juta dengan total Rp6,88 triliun. Bantuan yang disalurkan Kementerian Keuangan ini selama periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa BSU adalah wujud nyata dukungan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

“Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.

BSU: Bagian dari Lima Stimulus Ekonomi Pemerintah

Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Sri Mulyani berharap stimulus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

Syarat Penerima BSU dan Nominal Bantuan

Penyaluran BSU diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa persyaratan utama bagi pekerja/buruh untuk menerima BSU antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Untuk pekerja/buruh di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, aturan upah yang berlaku adalah upah minimum yang dibulatkan ke atas. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 Permenaker 10/2022 dan tidak mengalami perubahan dalam Permenaker terbaru. Detail ambang batas upah minimum untuk persyaratan BSU 2025 telah diperbarui dalam Permenaker 5/2025.

Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan total Rp600 ribu. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BSU
Previous Post

Harga Beras Melonjak, Pemkab Grobogan Distribusikan Beras SPHP Pekan Ini

Next Post

Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Juli 2, 2025
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Juli 4, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Gurihnya Petis Iga Bakar, Kuliner Khas Pati di Wedarijaksa

Gurihnya Petis Iga Bakar, Kuliner Khas Pati di Wedarijaksa

Juli 20, 2025
Riyoso: Pemkab Pati Tak Bisa Turunkan PBB-P2, tapi Warga Bisa Ajukan Keringanan

Riyoso: Pemkab Pati Tak Bisa Turunkan PBB-P2, tapi Warga Bisa Ajukan Keringanan

Juli 20, 2025
Kaesang Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSI 2025-2030

Kaesang Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSI 2025-2030

Juli 20, 2025
Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bupati Pati Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda

Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bupati Pati Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda

Juli 19, 2025

Recent News

Gurihnya Petis Iga Bakar, Kuliner Khas Pati di Wedarijaksa

Gurihnya Petis Iga Bakar, Kuliner Khas Pati di Wedarijaksa

Juli 20, 2025
Riyoso: Pemkab Pati Tak Bisa Turunkan PBB-P2, tapi Warga Bisa Ajukan Keringanan

Riyoso: Pemkab Pati Tak Bisa Turunkan PBB-P2, tapi Warga Bisa Ajukan Keringanan

Juli 20, 2025
Kaesang Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSI 2025-2030

Kaesang Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSI 2025-2030

Juli 20, 2025
Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bupati Pati Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda

Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bupati Pati Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda

Juli 19, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved