LINIKATA.COM, PATI – Warga Kabupaten Pati bakal diwajibkan menunjukkan bukti Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jika hendak mengurus administrasi di kantor kecamatannya. Salah satu yang akan memberlakukan kebijakan tersebut adalah Kecamatan Wedarijaksa.
Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Kecamatan Wedarijaksa nomor T/88/000.8.3.4. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2025 itu, kebijakan bakal berlaku mulai 21 Juli 2025 mendatang.
“Diberitahukan dengan hormat bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan Pelayanan Administratif di Kecamatan Wedarijaksa WAJIB menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB tahun 2025,” bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro itu.
Baca juga: Ramai di Medsos Ajakan Demo PBB-P2, Sudewo: ‘Silakan, Saya Tidak Akan Gentar’
Kewajiban menunjukkan bukti bayar ini justru mendapat respon negatif dari masyarakat. Menurut Tokoh Masyarakat di Wedarijaksa, Sukarno, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat karena akan makin membebani masyarakat.
“Pelayanan jangan dikaitkan dengan PBB-P2 yang saat ini naik. Itu kurang pas,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (16/7/2025).
Ia menyebut, masyarakat setiap saat membutuhkan pelayanan di kantor kecamatan, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat. Namun, dengan adanya syarat menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2, itu justru dianggap bakal menyulitkan masyarakat.
“Pelayanan rakyat ini jangan diabaikan dan jangan dikaitkan dengan bayar pajak. Karena kalau pajak dibayar mundur itu juga dapat denda. Kewajiban sebagai warga negara, haknya tidak dilayani ini yang kurang pas,” ucapnya.
Baca juga: Dapat Kenaikan PBB-P2 Tak Wajar, Warga Bisa Lapor ke Sini
Ia pun meminta kebijakan tersebut tak diberlakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut diterapkan akan menambah beban masyarakat setelah kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
“Diberlakukan kurang pas. Masyarakat sudah terbebani kenaikan pajak. Terbebani pelayanan akan dipending kalau pajaknya tidak lunas,” pungkasnya.
Saat dihubungi awak media untuk meminta konfirmasi, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin