LINIKATA.COM, GROBOGAN – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Grobogan mulai melakukan pendataan terhadap 12 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah lokasi. Pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk menetapkan bangunan bersejarah tersebut menjadi cagar budaya resmi daerah.
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan, Endang Darwati, menyampaikan, sebelumnya hanya terdapat 10 titik yang diajukan untuk pengkajian, tapi dalam prosesnya berkembang menjadi 12 titik.
“Lokasi-lokasi tersebut mencakup berbagai bangunan yang memiliki nilai historis dari masa kolonial, kejayaan Islam, hingga periode kemerdekaan,” jelasnya, Senin (14/7/2025).
Menurut Endang, seluruh situs tersebut dinilai memiliki nilai penting dan signifikan dalam sejarah lokal, sehingga menjadi prioritas untuk dikaji lebih lanjut. Ia menambahkan, proses pengumpulan data dilakukan secara menyeluruh oleh tim ahli.
Baca juga: Upaya Tolak Balak dalam Tradisi Lamporan di Sumber Soneyan Pati
Pendataan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kepemilikan dan pengelolaan bangunan, riwayat penggunaan, koordinator lokasi, batas-batas zonasi, hingga fungsi dan karakteristik objek tersebut.
Selain itu, tim juga mencatat informasi teknis terkait kondisi fisik bangunan, seperti bahan utama yang digunakan, gaya arsitektur, bentuk atap, keberadaan ornamen atau hiasan, serta elemen khas yang menjadi penanda identitas bangunan tersebut.
“Pendataan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemkab untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang selama ini belum terselesaikan dalam hal penetapan cagar budaya,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil observasi dan pencatatan, hingga kini masih terdapat sekitar 170 objek bersejarah di Kabupaten Grobogan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dari jumlah tersebut, 100 objek merupakan bagian dari daftar inventarisasi yang pernah dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sedangkan 70 objek lainnya merupakan usulan masyarakat yang masuk melalui berbagai jalur.
Baca juga: Tanam Jagung di Grobogan, Kapolri Targetkan 1 Juta Hektare Dukung Swasembada Pangan
Kondisi ini menunjukkan bahwa Grobogan memiliki kekayaan sejarah yang cukup besar, tapi masih banyak yang belum terlindungi secara hukum dan administratif.
Dengan adanya pengkajian terhadap 12 titik ODCB terbaru ini, pemkab berharap jumlah tersebut dapat bertambah, sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya lokal di tengah arus perkembangan zaman.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam merawat identitas budaya daerah serta mendorong sektor pariwisata berbasis sejarah yang berkelanjutan. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin