LINIKATA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati menggugurkan upaya praperadilan penetapan tersangka kepada Munadi dalam kasus premanisme, Kamis (10/7/2025). Putusan ini mengecewakan puluhan warga yang ikut mengawal sidang tersebut.
Warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati itu dipenjara lantaran dituduh melakukan pengancaman kepada vendor pengelola limbah PT HWI Pati, CV Ningrum. Penghentian praperadilan ini setelah kasus ini telah dilimpahkan ke PN Pati pada 4 Juli 2025 lalu.
Kuasa hukum warga, Sugiarto, mengatakan, sebelum dilimpahkan ke PN Pati, sidang praperadilan telah dijadwalkan pada 3 Juli 2025 lalu. Namun, pihak penyidik tak bisa datang lantaran belum mendapatkan surat tugas. Menurutnya, proses seharusnya dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya putusan praperadilan.
Baca juga: Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum
“Saya kecewa putusan ini. Karena sidang pertama tanggal 3 Juli dan kasus dilimpahkan pada tanggal 4 Juli. Tanggal 3 itu termohon yang tak hadir karena menunggu izin dari atasan,” ungkap dia.
Meskipun demikian, pihaknya siap meladeni pihak kejaksaan di sidang nantinya. Dirinya yakin, kliennya tak bersalah dan tidak melakukan pengancaman.
”Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan. Di dalam penentuan tersangka, harus kita uji ulang dengan praperadilan. Saya kecewa,” tegas dia.
Salah satu warga, Sudiro, menilai kawannya, Munadi menjadi korban kriminalisasi. Pasalnya, Munadi menghentikan truk tersebut lantaran instruksi dari Kepala Desa.
“Kami ke pengadilan untuk mencari keadilan. Kami merasa (kawan kami) dikriminalisasi. Pak Munadi warga kecil. Dia mendapatkan instruksi dari Kades. Kades meminta untuk truk dihentikan dengan dasar yang telah dikantongi (limbah dikelola warga). Pak Munadi hanya menjalankan perintah dari Kades,” tutur dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin