LINIKATA.COM, JAKARTA – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di tengah program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) .
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan, total deposit dari NIK penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta kali transaksi di sepanjang 2024
“Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,” tambah Natsir, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Menko PM Targetkan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Beroperasi Agustus 2025
Temuan ini didapatkan PPATK saat melakukan analisis terhadap rekening penerima bansos. Analisis ini bertujuan memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan mengecek apakah rekening tersebut aktif atau hanya menerima transfer. PPATK melakukan pengujian dengan mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Dari pencocokan tersebut, ditemukan 571.410 NIK yang sama.
Menanggapi temuan ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa data dari PPATK akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyaluran bansos ke depan.
“Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk membuka partisipasi masyarakat dalam mengoreksi penyalahgunaan bansos. Masyarakat dapat melaporkan melalui jalur formal, aplikasi, atau call center.
“Kemensos akan menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan serta proses verifikasi dan validasi data,” sebutnya.
Baca juga: DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag jadi Rp69,32 Triliun
Selain itu, Gus Ipul setuju bahwa pendamping bansos harus ikut bertanggung jawab. Jika penerima bansos terlibat judi online, identitas pendampingnya akan diketahui dan hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk keberlanjutan kontrak kerja para pendamping.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menerima laporan dari PPATK mengenai rekening penerima bansos yang memiliki saldo lebih dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” jelas Gus Ipul. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin