LINIKATA.COM, PATI – Warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus premanisme konflik pengolahan limbah HWI. MN alias KU (60) menilai penetapan tersangka itu cacat hukum.
Kuasa hukum MN, Sugiharto menjelaskan, kliennya ditangkap pihak kepolisian setelah CV Ningrum melaporkannya pada 16 April lalu karena diduga melakukan pengancaman. MN langsung diperiksa tanpa adanya surat dari Polresta Pati terlebih dahulu.
“Di dalam perjalanan kronologi ada kejanggalan. Penangkapan klien kami tidak sesuai prosedur,” ujar Sugiharto saat jumpa pers di Jahe Rempah Tempo Doeloe, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: BKN Persoalkan Direktur RSUD Pati, Plt Sekda: Pengangkatannya Sah dan Sesuai UU
Ia menilai, kliennya tak melakukan ancaman karena MN hanya menakut-nakuti dengan omongan tanpa adanya alat. Menurutnya, kasus ini masuk ranah perdata bukan pidana seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 14 April 2025 lalu. Saat itu, dua truk dari CV Ningrum mengangkut limbah PT HWI. Dua warga Desa Ketitangwetan pun memberhentikan dua truk tersebut.
Namun salah satu, truk masih nekat melaju. Salah satu warga pun berkata bakal membakar truk bila terus melaju. Menurutnya, perbuatan kliennya berdasarkan perjanjian PT HWI Pati dengan warga Ketitangwetan dan Desa Bumimulyo.
”Tindakan klien kami berdasarkan perjanjian HWI dan desa kemudian CV Ningrum pengambil limbah dan disepakati warga yang berhak mengelola limbah. Tapi nyatanya CV Ningrum melakukan pengambilan lagi sehingga Kepala Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan memerintahkan kalau ada yang membawa limbah tolong diberhentikan,” ungkap dia.
Selanjutnya, lanjut Sugiharto, pada 3 Juli kemarin, kliennya ditahan pihak kepolisian. Padahal, sidang praperadilan telah digelar pada 3 Juli pagi, meskipun pihak penyidik tidak menghadiri sidang tersebut.
Baca juga: Bendung Karet Disebut Jadi Biang Kerok Sungai Silugonggo Dipenuhi Eceng Gondok
”Penangakapan tidak sesuai dengan Pasal 335, maka kami mengajukan praperadilan untuk menguji penyidik apakah penyidik itu benar atau tidak,” kata dia.
Dirinya juga mempertanyakan langkah Polresta Pati yang melakukan penahanan kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur yang terpenuhi sehingga kliennya perlu ditahan.
”Penahan ini maksudnya apa. Apa takut melarikan diri, selama ini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, barang bukti maka orang itu perang mulut. (Kasus) ancaman itu juga di bawah lima tahun tidak wajib ditahan,” pungkas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin