• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2025
in Regional
0
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Kuasa Hukum warga Ketitangwetan saat melakukan jumpa pers terkait kasus konflik limbah PT HWI. Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus premanisme konflik pengolahan limbah HWI. MN alias KU (60) menilai penetapan tersangka itu cacat hukum.

Kuasa hukum MN, Sugiharto menjelaskan, kliennya ditangkap pihak kepolisian setelah CV Ningrum melaporkannya pada 16 April lalu karena diduga melakukan pengancaman. MN langsung diperiksa tanpa adanya surat dari Polresta Pati terlebih dahulu.

“Di dalam perjalanan kronologi ada kejanggalan. Penangkapan klien kami tidak sesuai prosedur,” ujar Sugiharto saat jumpa pers di Jahe Rempah Tempo Doeloe, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: BKN Persoalkan Direktur RSUD Pati, Plt Sekda: Pengangkatannya Sah dan Sesuai UU

Ia menilai, kliennya tak melakukan ancaman karena MN hanya menakut-nakuti dengan omongan tanpa adanya alat. Menurutnya, kasus ini masuk ranah perdata bukan pidana seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 14 April 2025 lalu. Saat itu, dua truk dari CV Ningrum mengangkut limbah PT HWI. Dua warga Desa Ketitangwetan pun memberhentikan dua truk tersebut.

Namun salah satu, truk masih nekat melaju. Salah satu warga pun berkata bakal membakar truk bila terus melaju. Menurutnya, perbuatan kliennya berdasarkan perjanjian PT HWI Pati dengan warga Ketitangwetan dan Desa Bumimulyo.

”Tindakan klien kami berdasarkan perjanjian HWI dan desa kemudian CV Ningrum pengambil limbah dan disepakati warga yang berhak mengelola limbah. Tapi nyatanya CV Ningrum melakukan pengambilan lagi sehingga Kepala Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan memerintahkan kalau ada yang membawa limbah tolong diberhentikan,” ungkap dia.

Selanjutnya, lanjut Sugiharto, pada 3 Juli kemarin, kliennya ditahan pihak kepolisian. Padahal, sidang praperadilan telah digelar pada 3 Juli pagi, meskipun pihak penyidik tidak menghadiri sidang tersebut.

Baca juga: Bendung Karet Disebut Jadi Biang Kerok Sungai Silugonggo Dipenuhi Eceng Gondok

”Penangakapan tidak sesuai dengan Pasal 335, maka kami mengajukan praperadilan untuk menguji penyidik apakah penyidik itu benar atau tidak,” kata dia.

Dirinya juga mempertanyakan langkah Polresta Pati yang melakukan penahanan kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur yang terpenuhi sehingga kliennya perlu ditahan.

”Penahan ini maksudnya apa. Apa takut melarikan diri, selama ini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, barang bukti maka orang itu perang mulut. (Kasus) ancaman itu juga di bawah lima tahun tidak wajib ditahan,” pungkas dia. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Polresta PatiPT HWI
Previous Post

BKN Persoalkan Direktur RSUD Pati, Plt Sekda: Pengangkatannya Sah dan Sesuai UU

Next Post

Plt Sekda Sebut Klarifikasi BKN Soal Pengangkatan Direktur RSUD Pati Adalah Hal Biasa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Plt Sekda Sebut Klarifikasi BKN Soal Pengangkatan Direktur RSUD Pati Adalah Hal Biasa

Plt Sekda Sebut Klarifikasi BKN Soal Pengangkatan Direktur RSUD Pati Adalah Hal Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Juli 2, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Juli 4, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

Juli 4, 2025
IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

Juli 4, 2025
Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Juli 4, 2025
Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Juli 4, 2025

Recent News

PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

Juli 4, 2025
IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

Juli 4, 2025
Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Juli 4, 2025
Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Juli 4, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved