LINIKATA.COM, GROBOGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan memastikan segera menertibkan tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug. Tempat-tempat hiburan tersebut diketahui melanggar aturan, bahkan sudah mendapatkan surat peringatan hingga tiga kali dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan.
Kepala Bidang Damkar, Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda, menyatakan, pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Disporabudpar untuk melakukan penutupan tempat karaoke tersebut.
“Disporabudpar melaporkan bahwa keberadaan kafe karaoke di Desa Kwaron itu melanggar hukum. Bahkan sebelumnya sudah diberi SP sampai SP3, tetapi tidak digubris,” ungkap Rifqi, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: 44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya
Menurutnya, tempat karaoke tersebut sudah menjadi sorotan publik sejak operasi gabungan pada Mei 2025 lalu. Saat itu, razia dilakukan setelah sempat viral di media sosial karena ribut-ribut antara pemilik karaoke dengan pengunjung karaoke.
Dari razia tersebut ditemukan enam tempat karaoke dan satu panti pijat beroperasi tanpa izin resmi. Data hasil operasi itu telah diserahkan ke Disporabudpar sebagai OPD yang membawahi tempat hiburan.
Dari hasil rakor terbaru, Satpol PP bersama lintas sektor telah menyusun langkah-langkah untuk melakukan penutupan. Namun untuk pembongkaran bangunan, diperlukan koordinasi lebih lanjut. Pasalnya, bangunan karaoke tersebut berdiri di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Nanti kita jadwalkan sesegera mungkin untuk penyegelan tempat karaoke di Kwaron Gubug itu. Kalau pembongkaran harus dikoordinasikan lebih lanjut. Karena bangunan itu berdiri di tanah milik BBWS. Perlu koordinasi dengan PUPR Grobogan agar memfasilitasi tahap eksekusi,” jelas Rifqi.
Sementara itu, Kepala Desa Kwaron, Ali Musyafak, menegaskan pihaknya bersama jajaran pemerintah desa sudah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan. Ia menyebut, pasca viralnya karaoke di Kwaron, pihak Polsek Gubug mendorong agar segera dilakukan penanganan.
Baca juga: Pendapatan Pajak Kendaraan Grobogan Tembus Rp30,6 Miliar dalam 3 Bulan
“Sepekan setelah viral, atas desakan dari kecamatan dan kepolisian kami memfasilitasi rakor dengan Disporabudpar. Kami ingin persoalan ini segera selesai,” ujar Ali.
Ali membantah adanya isu bahwa tempat karaoke tersebut memberikan atensi kepada desa atau aparat.
“Itu tidak benar. Tidak ada kontribusi apapun dari tempat karaoke untuk desa. Secara legal formal, tempat karaoke itu sudah menyalahi aturan Perda, baik dari sisi perizinan maupun lokasi. Apalagi letaknya di wilayah desa, jelas-jelas sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Ali menambahkan, komplek karaoke itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Pemiliknya pun silih berganti, tanpa ada kontribusi nyata untuk pembangunan desa.
Pemkab Grobogan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum. Langkah penutupan diharapkan bisa segera terealisasi dalam waktu dekat setelah koordinasi teknis dengan pihak terkait selesai dilakukan. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin