LINIKATA.COM, DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membekuk AR (32), pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. AR ditangkap pada Jumat (27/6) pagi, di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan, AR adalah dalang di balik kematian SH (20), warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. Sedangkan pelaku merupakan warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
“AR terbukti telah membunuh dan mencuri barang berharga milik korban SH (20),” kata AKBP Ari Cahya saat konferensi pers di Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Satpol PP Grobogan Siap Tutup Karaoke Ilegal di Kwaron Gubug
Kapolres menambahkan, perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 12 Juni 2025 melalui media sosial Facebook, di mana keduanya sama-sama mencari lowongan pekerjaan. Pelaku kemudian sering mengirim pesan kepada korban membahas lowongan kerja.
Pada Senin (23/6/2025) malam, pelaku bertemu korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan alasan bertemu seseorang yang bisa mencarikan lowongan kerja, sampai di tengah jalan persawahan masuk Desa Wonoketingal , Kecamatan Karanganyar, Demak, pelaku mencekik dan membunuh korban kemudian menyeret korban dengan menarik tangannya ke dalam sela-sela padi di persawahan sejauh 20 meter dari jalan. Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor dan cincin milik korban.
Berbekal informasi dari masyarakat dan bukti yang ditemukan, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak yang dibantu oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam beserta STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp700.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (LK4)
Editor: Ahmad Muhlisin