• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Politik

MK Putuskan Pileg-Pilpres Dipisah dengan Pilkada Mulai 2029

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2025
in Politik
0
MK Putuskan Pileg-Pilpres Dipisah dengan Pilkada Mulai 2029

Sidang putusan pemisahan Pemilu nasional dan daerah dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025). Foto: Linikata/MK

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pileg DPRD mulai 2029. Pemisahan ini untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelasakan, mahkamah mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Baca juga: Kapolri Targetkan 24 SPPG di Jateng Beroperasi dalam 3 Bulan, Siap Layani 90.717 Anak

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegasnya dalam rilisnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, lanjut dia, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pileg yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil dari Pemilu.

“Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional,” beber dia.

Menurut Mahkamah, Pilkada dan Anggota DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Mahkamah KonstitusiPilegPilkadaPilpres
Previous Post

Punya Potensi Besar, Bupati Pati Minta UMKM Jangan Dibiarkan Berjalan Sendiri

Next Post

44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

Redaksi

Redaksi

Next Post
44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026
Longsor di Colo Kudus, Mobil dan Truk Tangki Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter

Akses Wisata Religi Sunan Muria Longsor, Bus Peziarah Dilarang Naik ke Colo

Januari 10, 2026

Recent News

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026
Longsor di Colo Kudus, Mobil dan Truk Tangki Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter

Akses Wisata Religi Sunan Muria Longsor, Bus Peziarah Dilarang Naik ke Colo

Januari 10, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved