• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Cabuli 5 Santrinya, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 25, 2025
in Regional
0
Cabuli 5 Santrinya, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan seusai mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Rembang. Linikata/LK3

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Guru ngaji cabul di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66), divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rembang. M terbukti mencabuli lima anak yang masih di bawah umur yang merupakan anak didiknya.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan majelis hakim Liena sebagai Hakim Ketua, Jon Mahmud dan Sukmandari Putri sebagai Hakim Anggota, Selasa (24/6/2025).

Kepala Pengadilan Negeri Rembang, Liena melalui juru bicara Pengadilan Negeri Rembang, I Nyoman Dipa Rudiana, mengatakan, dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali dan menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Banjir Rob 3 Pekan Belum Surut, Kerugian Warga Sayung Demak Capai Ratusan Juta Rupiah

“Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda 100 juta rupiah,” ungkapnya.

Putusan tersebut, kata Nyoman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa sebagai guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya kepada para anak didiknya yang masih di bawah umur, namun justru terdakwa melakukan pencabulan terhadap para anak didiknya.

Kemudian, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 6C jon. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Baca juga: Blora Akan Dapat Alokasi Air Tertinggi dari Bendungan Randugunting

Sekedar diketahui, seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66) ditangkap polisi akibat melakukan asusila terhadap lima anak yang masih di bawah umur.

Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun dan dua anak berumur 7 tahun. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Desember tahun 2024 hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PN Rembang
Previous Post

Jemaah Haji Asal Pati Mulai Tiba di Kampung Halaman

Next Post

Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Juli 2, 2025
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Juli 4, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Jamin Higienitas MBG, Penjamah SPPG Wajib Dapat Pelatihan dari Dinkes 

Jamin Higienitas MBG, Penjamah SPPG Wajib Dapat Pelatihan dari Dinkes 

Juli 18, 2025
Bingung Weekend ke Mana? Datang ke Lapak Seni di Kantor Kawedanan Juwana Saja

Bingung Weekend ke Mana? Datang ke Lapak Seni di Kantor Kawedanan Juwana Saja

Juli 18, 2025
Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Juli 18, 2025
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Juli 18, 2025

Recent News

Jamin Higienitas MBG, Penjamah SPPG Wajib Dapat Pelatihan dari Dinkes 

Jamin Higienitas MBG, Penjamah SPPG Wajib Dapat Pelatihan dari Dinkes 

Juli 18, 2025
Bingung Weekend ke Mana? Datang ke Lapak Seni di Kantor Kawedanan Juwana Saja

Bingung Weekend ke Mana? Datang ke Lapak Seni di Kantor Kawedanan Juwana Saja

Juli 18, 2025
Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Juli 18, 2025
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Juli 18, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved