• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Demo UU ODOL, Ratusan Sopir truk di Blora Bawa 6 Tuntutan dari Mafia BBM hingga Pungli

Redaksi by Redaksi
Juni 23, 2025
in Regional
0
Demo UU ODOL, Ratusan Sopir truk di Blora Bawa 6 Tuntutan dari Mafia BBM hingga Pungli
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, BLORA – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Blora Mustika (PSBM) menggelar aksi demonstrasi menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL), di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Senin (23/6/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka membawa pesan-pesan penolakan yang dipasang pada badan truk. Isinya dari kekhawatiran ancaman kemiskinan, mafia Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga koruptor yang dinilai lebih berbahaya.

“ODOL dipenjara, Koruptor diumbarno (dibiarkan). Wanimu karo (beranimu dengan) sopir. Kami memang melanggar, tapi kami bukan kriminal,” tertulis di salah satu truk dalam demo itu.

Baca juga: Di Hadapan Kapolresta Pati, Sopir Ungkap Sering Dipalak Oknum Aparat

“Mafia BBM dipelihara, pengusaha dibela, sopir disalahkan. Selamat datang di negeri +62 (kode telfon Indonesia),” spanduk lainnya.

“Dipaksa sehat, di negara yang sakit,” tertulis di truk lainya.

Perwakilan PSBM, Ahmad Masrueb, menjelaskan, aksi tersebut merupakan kekhawatiran bersama para sopir truk yang ada di Kabupaten Blora. Mereka membawa enam tuntutan kepada pemangku kebijakan setempat.

Tuntutan itu berupa, menghentikan operasi ODOL di wilayah Kabupaten Blora, menolak pasal 27 dan pasal 307 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur distribusi angkutan barang.

Baca juga: Ratusan Truk Blokir Jalan Pantura Pati, Protes UU ODOL

Kemudian menjamin perlindungan hukum bagi para sopir di wilayah Blora, mewujudkan kesetaraan perlakuan hukum terhadap sopir di lapangan, dan mendorong regulasi yang berpihak pada tarif angkutan yang wajar dan berkeadilan.

“Kebijakan ini sangat memberatkan. Jika tarif angkutan naik akibat pembatasan dimensi dan muatan, maka harga sembako dan logistik lainnya juga otomatis ikut naik,” ungkap Masrueb saat ditemui di lokasi aksi.

Ia juga menyoroti beratnya sanksi pidana dan denda yang tercantum dalam regulasi. Menurutnya, aturan yang ada cenderung represif dan kurang berpihak pada sopir.

“Dalam aturan disebutkan pelanggaran over dimensi dapat dikenai pidana satu tahun dan denda hingga Rp24 juta. Sedangkan untuk over load, ancamannya dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu. Ini sangat berat bagi kami,” ujarnya.

Dia menegaskan, aturan itu sangat mengancam keberlangsungan hidup para sopir truk, karena pada praktiknya, sopir lah yang berada di jalan raya, bukan pengusaha maupun pemilik barang.

“Sopir dituntut untuk memuat semaksimal mungkin. Semisal dari bos beras ada muatan 10 ton, padahal secara aturan itu truk hanya maksimal empat ton, dengan otomatis dia (bos beras) akan rugi,” terangnya.

“Sementara sopir di lapangan juga bingung, nanti yang menanggung ongkosnya dari siapa, penjual atau pembeli,” sambung Masrueb.

Masrueb menambahkan, pihaknya juga menjelaskan praktik pungutan liar yang masih diderita sopir di lapangan. Namun, ia menyebutkan di Kabupaten Blora sendiri tidak ada pungli.

“Kalau di luar daerah banyak pungli, khususnya di penyebrangan yang dilalui truk bermuatan,” tambahnya.

Sebagai informasi, tuntutan para sopir itu sudah ditandatangani oleh pemangku kebijakan. Diantaranya Katua DPRD Mustopa, Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto, Kepala Dinrumkimhub Pitoyo, dan Ketua Aksi Didik.(LK5)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Demo ODOL
Previous Post

Prestasi Kontingen Pati Turun di Popda Jateng 2025

Next Post

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pati Terpenuhi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pati Terpenuhi

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pati Terpenuhi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
SNI: PNBP Naik Jika Iklim Usaha Sehat, Bukan Karena TekananĀ 

SNI: PNBP Naik Jika Iklim Usaha Sehat, Bukan Karena TekananĀ 

Juni 11, 2025
2 Kerbau Kurban di Mijen Demak Lepas dan Ngamuk, Lukai Warga Sampai Dilarikan ke Puskesmas

2 Kerbau Kurban di Mijen Demak Lepas dan Ngamuk, Lukai Warga Sampai Dilarikan ke Puskesmas

Juni 11, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Duh, Anggaran MBG 2025 Dipangkas Jadi Rp121 Triliun, Ini Alasannya

Duh, Anggaran MBG 2025 Dipangkas Jadi Rp121 Triliun, Ini Alasannya

Juni 26, 2025
Pemkab Rembang Sigap Tambah Rombel di Sejumlah SMP Negeri

Pemkab Rembang Sigap Tambah Rombel di Sejumlah SMP Negeri

Juni 26, 2025
44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

Juni 26, 2025
MK Putuskan Pileg-Pilpres Dipisah dengan Pilkada Mulai 2029

MK Putuskan Pileg-Pilpres Dipisah dengan Pilkada Mulai 2029

Juni 26, 2025

Recent News

Duh, Anggaran MBG 2025 Dipangkas Jadi Rp121 Triliun, Ini Alasannya

Duh, Anggaran MBG 2025 Dipangkas Jadi Rp121 Triliun, Ini Alasannya

Juni 26, 2025
Pemkab Rembang Sigap Tambah Rombel di Sejumlah SMP Negeri

Pemkab Rembang Sigap Tambah Rombel di Sejumlah SMP Negeri

Juni 26, 2025
44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

Juni 26, 2025
MK Putuskan Pileg-Pilpres Dipisah dengan Pilkada Mulai 2029

MK Putuskan Pileg-Pilpres Dipisah dengan Pilkada Mulai 2029

Juni 26, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved