LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah mematangkan koordinasi terkait rencana penerapan sistem kerja work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap instruksi Pemerintah Pusat mengenai penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam rencana tersebut, kebijakan WFH diusulkan berlangsung satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Teguh Widiatmoko, mengonfirmasi bahwa proses pembahasan saat ini masih berjalan intensif.
“Masih dikoordinasikan Mas, rencana tiap Jumat ada work from home (WFH),” kata Teguh melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Info Beasiswa Undip 2026: Peluang Kuliah Gratis bagi Putra Daerah Asal Pati
Meskipun bertujuan untuk efisiensi, kebijakan ini tidak akan berlaku secara menyeluruh. Beberapa sektor krusial tetap diwajibkan bekerja secara luring demi menjaga kualitas layanan publik. Teguh merinci, ASN yang tetap bertugas di kantor mencakup tenaga pendidik, petugas medis, serta dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Rencana selain guru, nakes dan OPD pelayanan,” terang dia.
Pemkab Pati menargetkan sistem kerja fleksibel ini bisa mulai diuji coba pada minggu depan. Saat ini, pihak terkait sedang merampungkan regulasi teknis serta dokumen administratif yang diperlukan untuk melegalkan aturan tersebut.
“Masih disiapkan suratnya,” ucap dia.
Baca juga: Pemkab Pati Belum Terapkan WFH ASN untuk Hemat BBM, Ini Alasannya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pihaknya terus memantau instruksi lebih lanjut dari jenjang pemerintahan yang lebih tinggi agar kebijakan di daerah tetap sinkron.
“Belum ada arahan dari provinsi dari pusat juga belum ada arahan ke daerah-daerah, kalau di tingkat pusat kelihatannya sudah ada,” kata Risma saat ditemui di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Kamis (26/03/2026). (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















