LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan belum akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai imbas perang Iran dengan Amerika Serikat-Israel.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan bahwa kebijakan jam kerja di wilayahnya masih berjalan normal. Menurutnya, penerapan WFH sangat bergantung pada kondisi geografis dan kebutuhan spesifik masing-masing daerah. Ia menilai situasi di pusat mungkin berbeda dengan di daerah karena faktor jarak tempuh pegawai.
“Untuk WFH kami belum menerapkan WFH. Karena terkait situasional itu di wilayah pusat karena terkait masalahnya jarak tempuh PNS-nya jauh-jauh,” katanya saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Ali Badrudin Pastikan Pembangunan di Pati Tetap Jalan Meski Tanpa Sudewo
Chandra menekankan bahwa keberadaan ASN di kantor masih sangat dibutuhkan untuk menjaga ritme kerja dan koordinasi yang optimal. Pemkab Pati memprioritaskan pertemuan tatap muka agar sinergi antar instansi tetap terjaga demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meski begitu, pihak pemerintah daerah tidak menutup mata dan akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai efektivitas kebijakan tersebut di masa depan.
“Nanti kita kaji lagi. (Kerja masih) Full, karena kita butuh sinergitas yang lebih kalau bertemu secara tatap muka, karena pelayanan masih utama,” ucapnya.
Baca juga: 13 Desa di Pesisir Pati Bakal Gelar Sedekah Laut, Polisi Siapkan Skema Pengamanan
Selain faktor koordinasi, belum adanya instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menjadi alasan kuat mengapa WFH belum diterapkan di Pati. Chandra juga menambahkan bahwa akses mobilitas di Kabupaten Pati relatif mudah dan jarak tempuh menuju kantor tidak terlalu jauh, sehingga konsumsi bahan bakar dinilai masih dalam batas wajar.
“Kalau Pati saya kira jarak tempuhnya tidak terlalu jauh. Belum ada arahan dari Provinsi dari Pusat juga belum ada arahan ke daerah-daerah, kalau di tingkat pusat kelihatannya sudah ada,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















