• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, PWI Pati: Ironis

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2026
in Regional
0
2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, PWI Pati: Ironis

Dua terdakwa kasus penghalangan wartawan menghadiri sidang pembacaan tuntutan di PN Pati. Foto: Linikata/Lk1

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menuntut kedua terdakwa penghalangan dan kekerasan pada jurnalis masing-masing empat bulan penjara. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati pun menilai tuntutan ini sangat ringan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Aryono dan hakim anggota Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (11/3/2026). Sidang tersebut dihadiri kedua terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto.

Tuntutan JPU Danang Sefrianto itu dibacakan oleh Anik Asiatun. Dia mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ia menuntut agar kedua terdakwa dipenjara masing-masing 4 bulan.

Baca juga: Dewan Pers Sebut Kasus Kekerasan pada Wartawan di Pati Penuhi Unsur UU Pers

“Menyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum tentang Undang-Undang Pers kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dipenjara selama 4 bulan,” jelas Anik.

Setelah pembacaan, kedua terdakwa menerima tuntutan tersebut dan tidak akan melakukan pembelaan.

“Tidak ada pembelaan,” kata Didik Kristiyanto saat ditanya Majelis Hakim.

“Tidak ada pembelaan,” ucap Hernan senada.

Setelah ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 April 2026, putusan dari majelis hakim,” kata Budi Aryono.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris PWI Pati, Nur Kholis menyayangkan dua terdakwa hanya dituntut empat bulan penjara. Pihaknya menilai, kasus yang menimpa dua wartawan yang tergabung dalam PWI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu adalah upaya merusak demokrasi. Mengingat, pers adalah pilar demokrasi keempat.

Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung

“Kami prihatin karena jaksa hanya menuntut empat bulan penjara. Jadi kami memohon kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Pati agar putusan menjadi lebih maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal 2 tahun,” tegas Kholis.

PWI juga memberikan pesan khusus kepada JPU agar bisa memahami profesi wartawan sesuai UU Pers bukan wartawan sebagai individu. Pihaknya juga meminta JPU memahami UU Pers sebagai lex specialis (hukum khusus) bukan hukum umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jangan tuntutan itu disamakan pidana umum. Kami ini lek spesialis. Masa disamakan dengan KUHP biasa? Ini kan ironis sekali,” tutupnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Previous Post

Proyek Fasilitas di Tiga Sekolah Diadukan ke Inspektorat Kudus

Next Post

Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026

Recent News

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Tradisi Smandapa Berbagi Jadi Wadah Pupuk Kepedulian Siswa di Ramadan

Maret 13, 2026
Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Gus Yaqut Ditahan KPK, Sahabat Yaqut Rembang Tuding KPK Politisasi Hukum

Maret 13, 2026
Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran, Polres Kudus Obral Sembako di Alun-Alun

Maret 13, 2026
Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Hendak Tawuran Setelah Pesta Miras, 3 Remaja Pati Diamankan Polisi, yang Lain Kabur

Maret 13, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved