LINIKATA.COM, PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menuntut kedua terdakwa penghalangan dan kekerasan pada jurnalis masing-masing empat bulan penjara. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati pun menilai tuntutan ini sangat ringan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Aryono dan hakim anggota Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (11/3/2026). Sidang tersebut dihadiri kedua terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto.
Tuntutan JPU Danang Sefrianto itu dibacakan oleh Anik Asiatun. Dia mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ia menuntut agar kedua terdakwa dipenjara masing-masing 4 bulan.
Baca juga: Dewan Pers Sebut Kasus Kekerasan pada Wartawan di Pati Penuhi Unsur UU Pers
“Menyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum tentang Undang-Undang Pers kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dipenjara selama 4 bulan,” jelas Anik.
Setelah pembacaan, kedua terdakwa menerima tuntutan tersebut dan tidak akan melakukan pembelaan.
“Tidak ada pembelaan,” kata Didik Kristiyanto saat ditanya Majelis Hakim.
“Tidak ada pembelaan,” ucap Hernan senada.
Setelah ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 April 2026, putusan dari majelis hakim,” kata Budi Aryono.
Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris PWI Pati, Nur Kholis menyayangkan dua terdakwa hanya dituntut empat bulan penjara. Pihaknya menilai, kasus yang menimpa dua wartawan yang tergabung dalam PWI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu adalah upaya merusak demokrasi. Mengingat, pers adalah pilar demokrasi keempat.
Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung
“Kami prihatin karena jaksa hanya menuntut empat bulan penjara. Jadi kami memohon kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Pati agar putusan menjadi lebih maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal 2 tahun,” tegas Kholis.
PWI juga memberikan pesan khusus kepada JPU agar bisa memahami profesi wartawan sesuai UU Pers bukan wartawan sebagai individu. Pihaknya juga meminta JPU memahami UU Pers sebagai lex specialis (hukum khusus) bukan hukum umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jangan tuntutan itu disamakan pidana umum. Kami ini lek spesialis. Masa disamakan dengan KUHP biasa? Ini kan ironis sekali,” tutupnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














