LINIKATA.COM, KUDUS – Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi di Kabupaten Kudus.
Menurut Jamaludin, tindakan tegas aparat sangat penting untuk melindungi hak masyarakat kecil yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi.
“Praktik pengoplosan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama LPG subsidi,” ujar Jamaludin dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi
Ia juga memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polres Kudus yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku. Jamaludin menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, Jamaludin menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi harus terus diperkuat. Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Distribusi LPG 3 kilogram harus benar-benar diawasi. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Hindari Penipuan, Inilah Tips Kenali Tabung LPG Asli dari Pertamina
Selain itu, Jamaludin meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan distribusi LPG di lingkungannya. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam menjaga tata kelola energi subsidi agar tetap adil dan transparan.
Ia berharap pengungkapan kasus di Kudus dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa di daerah lain. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














