LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Seorang pria berinisial HS (49), warga Kaliwungu, Kudus, ditangkap setelah kedapatan memindahkan isi tabung gas “Melon” 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg demi meraup keuntungan pribadi.
Aksi ilegal ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan celah meningkatnya permintaan gas di masyarakat selama bulan suci Ramadan. Namun, langkah HS terhenti saat aparat kepolisian menggerebek aktivitas mencurigakan di garasi rumahnya yang dijadikan lokasi pengoplosan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar. Laporan masyarakat mengenai aktivitas janggal di kediaman pelaku menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Kapolres Kudus Terjun Langsung Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran
Dalam menjalankan aksinya, HS membeli tabung gas melon 3 kg dari berbagai pengecer dengan harga pasar. Di dalam garasi rumahnya, ia menyuntikkan isi dari empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg menggunakan alat khusus.
“Berdasarkan aduan masyarakat, Satreskrim langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang melakukan pemindahan isi tabung gas di garasinya. Setiap minggunya, pelaku mampu mengolah setidaknya 100 tabung gas subsidi,” ujar AKBP Heru dalam konferensi pers pada Kamis (5/3/2026).
Untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut, pelaku menggunakan mobil pikap bak tertutup guna mengelabui petugas. Wilayah edarnya pun cukup luas, mencakup sejumlah titik di Kabupaten Kudus hingga merambah ke wilayah Kabupaten Pati.
Dari hasil penyidikan, diketahui HS menjual tabung 12 kg hasil oplosan tersebut ke toko-toko kelontong dengan harga berkisar antara Rp 160.000 hingga Rp 170.000. Dari setiap tabung yang terjual, pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp 40.000.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana migas, di antaranya, 1 unit mobil pikap (sarana distribusi), 8 unit alat suntik gas (regulator modifikasi), 100 tabung gas elpiji 3 kg (subsidi), 20 unit tabung gas 12 kg (non-subsidi), Timbangan elektronik dan plastik segel warna kuning.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY, Sigit Wicaksono, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kudus. Menurutnya, tindakan tegas ini sangat membantu dalam menjaga ketersediaan stok gas subsidi agar tepat sasaran, terutama di tengah lonjakan konsumsi menjelang Idulfitri.
Baca juga: Stok LPG Ramadan dan Lebaran Ditambah, Warga Pati Diminta Tak Panik
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ciri-ciri gas suntikan, karena proses pemindahan isi secara ilegal sangat berisiko menyebabkan kebocoran dan ledakan.
“Kebutuhan masyarakat memang meningkat tajam saat Ramadan. Kami memastikan pasokan aman, namun kami meminta masyarakat ikut mengawasi. Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar,” tegas Sigit.
Kini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda materiil maksimal mencapai Rp 60 miliar. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














