• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2026
in Kriminal
0
Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Seorang pria berinisial HS (49), warga Kaliwungu, Kudus, ditangkap setelah kedapatan memindahkan isi tabung gas “Melon” 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg demi meraup keuntungan pribadi.

Aksi ilegal ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan celah meningkatnya permintaan gas di masyarakat selama bulan suci Ramadan. Namun, langkah HS terhenti saat aparat kepolisian menggerebek aktivitas mencurigakan di garasi rumahnya yang dijadikan lokasi pengoplosan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar. Laporan masyarakat mengenai aktivitas janggal di kediaman pelaku menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Kapolres Kudus Terjun Langsung Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran

Dalam menjalankan aksinya, HS membeli tabung gas melon 3 kg dari berbagai pengecer dengan harga pasar. Di dalam garasi rumahnya, ia menyuntikkan isi dari empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg menggunakan alat khusus.

“Berdasarkan aduan masyarakat, Satreskrim langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang melakukan pemindahan isi tabung gas di garasinya. Setiap minggunya, pelaku mampu mengolah setidaknya 100 tabung gas subsidi,” ujar AKBP Heru dalam konferensi pers pada Kamis (5/3/2026).

Untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut, pelaku menggunakan mobil pikap bak tertutup guna mengelabui petugas. Wilayah edarnya pun cukup luas, mencakup sejumlah titik di Kabupaten Kudus hingga merambah ke wilayah Kabupaten Pati.

Dari hasil penyidikan, diketahui HS menjual tabung 12 kg hasil oplosan tersebut ke toko-toko kelontong dengan harga berkisar antara Rp 160.000 hingga Rp 170.000. Dari setiap tabung yang terjual, pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp 40.000.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana migas, di antaranya, 1 unit mobil pikap (sarana distribusi), 8 unit alat suntik gas (regulator modifikasi), 100 tabung gas elpiji 3 kg (subsidi), 20 unit tabung gas 12 kg (non-subsidi), Timbangan elektronik dan plastik segel warna kuning.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY, Sigit Wicaksono, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kudus. Menurutnya, tindakan tegas ini sangat membantu dalam menjaga ketersediaan stok gas subsidi agar tepat sasaran, terutama di tengah lonjakan konsumsi menjelang Idulfitri.

Baca juga: Stok LPG Ramadan dan Lebaran Ditambah, Warga Pati Diminta Tak Panik

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ciri-ciri gas suntikan, karena proses pemindahan isi secara ilegal sangat berisiko menyebabkan kebocoran dan ledakan.

“Kebutuhan masyarakat memang meningkat tajam saat Ramadan. Kami memastikan pasokan aman, namun kami meminta masyarakat ikut mengawasi. Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar,” tegas Sigit.

Kini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda materiil maksimal mencapai Rp 60 miliar. (LK6)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: LPGPolres Kudus
Previous Post

Wanita di Pati jadi Korban Begal Payudara, Sempat Kejar Pelaku tapi Berhasil Kabur

Next Post

Info Loker Pati, PT Sejin hingga PT Dua Putra Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru

Redaksi

Redaksi

Next Post
Info Loker Pati, PT Sejin hingga PT Dua Putra Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru

Info Loker Pati, PT Sejin hingga PT Dua Putra Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Hindari Penipuan, Inilah Tips Kenali Tabung LPG Asli dari Pertamina

Hindari Penipuan, Inilah Tips Kenali Tabung LPG Asli dari Pertamina

Maret 6, 2026
Info Loker Pati, PT Sejin hingga PT Dua Putra Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru

Info Loker Pati, PT Sejin hingga PT Dua Putra Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru

Maret 6, 2026
Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi

Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi

Maret 6, 2026
Wanita di Pati jadi Korban Begal Payudara, Sempat Kejar Pelaku tapi Berhasil Kabur

Wanita di Pati jadi Korban Begal Payudara, Sempat Kejar Pelaku tapi Berhasil Kabur

Maret 6, 2026

Recent News

Hindari Penipuan, Inilah Tips Kenali Tabung LPG Asli dari Pertamina

Hindari Penipuan, Inilah Tips Kenali Tabung LPG Asli dari Pertamina

Maret 6, 2026
Info Loker Pati, PT Sejin hingga PT Dua Putra Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru

Info Loker Pati, PT Sejin hingga PT Dua Putra Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru

Maret 6, 2026
Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi

Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi

Maret 6, 2026
Wanita di Pati jadi Korban Begal Payudara, Sempat Kejar Pelaku tapi Berhasil Kabur

Wanita di Pati jadi Korban Begal Payudara, Sempat Kejar Pelaku tapi Berhasil Kabur

Maret 6, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved