LINIKATA.COM, PATI – Jelang sidang pembacaan vonis terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Kawat berduri mulai dipasang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (4/3/2026). Pemasangan ini untuk mengantisipasi kericuhan saat sidang putusan kasus pemblokiran Pantura Pati-Rembang, Kamis (5/3/2026) pukul 9.00 besok.
Pantauan di lokasi, sejumlah aparat kepolisian mulai memasang kawat berduri sejak pukul 13.00 WIB. Kawat tersebut dipasang di sepanjang pagar depan PN Pati dan menyisakan satu pintu gerbang untuk keluar masuk. Sedangkan pintu gerbang utama tampak ikut dipasangi.
Selain kawat berduri, pihak kepolisian juga memasang CCTV di sejumlah titik, utamanya di depan pintu gerbang dan lampu lalu lintas depan PN Pati. Kamera pengawas ini penting untuk mengidentifikasi oknum-oknum jika ada kericuhan.
Baca juga: Putri Gus Dur dan Ketua BEM UGM Akan Hadiri Sidang Putusan Botok Cs Besok
Soal pengamanan, Humas PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polresta Pati, termasuk pengaturan massa yang bisa memasuki area PN Pati.
“Soal pengamanan, Pengadilan Negeri Pati masih terus berkoordinasi dengan Polresta (Pati),” katanya.
Namun, saat ditanya pemasangan kawat berduri dimaksudkan untuk membatasi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memasuki area dalam PN Pati atau tidak, Retno mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Polresta pati.
“Terkait yang begitu nanti masih harus berkoordinasi dulu dengan Polresta Pati,” beber dia.
Baca juga: Pledoi Botok Cs: Blokir Pantura Tak Membahayakan, Harusnya Bebas
Meski ada pemasangan kawat berduri, warga tetap dibolehkan mengikuti jalannya sidang di Ruang Cakra seperti biasa, yakni keluarga dan perwakilan AMPB. Namun, untuk penggunaan halaman PN Pati sebagai tempat berkumpul dan berorasi, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polresta Pati.
“Kapasitas memakai perhitungan, supaya untuk menjaga kenyamanan bersama dalam proses pembacaan (vonis),” katanya.
Meski tidak bisa masuk ke ruang sidang, warga Pati tetap bisa mengikuti jalannya sidang lewat live streaming di akun YouTube PN Pati, atau di beberapa media massa. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














