LINIKATA.COM, PATI – 3.522 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pati dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR adalah Pegawai Negeri Aipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, mengatakan, meski pihaknya tidak ada kewajiban memberikan THR, tapi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kebebasan jika memberikan THR dari iuran atau sumber lain.
“Secara resmi mereka tidak ada (THR), tidak ada imbauan juga. Cuma kesadaran itu bergantung kebijaksanaan Kepala OPD masing-masing jika mengizinkan ada iuran dari para ASN untuk memberikan THR ke PPPK Paruh Waktu di internal satuan kerjanya secara sukarela biar sama-sama merasakan tunjangan Lebaran,” katanya, Senin (2/3/2026).
Menanggapi adanya solidaritas para PNS dan PPPK Penuh Waktu yang menyisihkan sebagian tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu, menurutnya, sah-sah saja. Hal tersebut demi rasa kebersamaan di masing-masing OPD
“Selama ini saya amati seperti itu, rata-rata tunjangan dipotong sesuai kesepakatan dari teman-teman kantor. Kalau PPPK Paruh Waktu kebijakan atas rasa kebersamaan teman-teman,” imbuhnya.
Di luar PPPK Paruh Waktu, Sriyatun menyebut cairnya THR pada PNS dan PPPK Penuh Waktu masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Secara resmi belum ada info. Biasanya dua minggu sebelum Lebaran,” jelasnya.
Menurutnya, besaran THR hampir sama dengan gaji ke-13 karena keduanya disusun berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang serupa. Regulasi THR sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Baca juga: 3.523 Guru Honorer hingga Nakes di Pati Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
“Besaran THR ini seperti gaji pokok atau gaji ke-13 bagi para ASN. Kalau THR munculnya menjelang Lebaran, sedangkan kalau gaji ke-13 munculnya ketika kesiapan anak-anak sekolah atau tahun ajaran baru,” ungkap Sriyatun.
Perlu diketahui, jumlah ASN di Kabupaten Pati hingga Februari ini sebanyak 14.775 orang. Secara rinci meliputi 6.873 PNS, 4.380 PPPK Penuh Waktu, dan 3.522 PPPK Paruh Waktu. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














