LINIKATA.COM, KUDUS – Satreskrim Polsek Jati berhasil meringkus seorang pria berinisial EMP (26), warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, lantaran nekat melakukan aksi pencurian di tengah situasi bencana. Pelaku menyasar rumah tetangganya sendiri yang sedang ditinggal mengungsi, Sabtu (17/1/2026).
Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, mengatakan aksi pencurian ini terungkap saat korban, Tri Ambarwati (26), mengecek rumahnya di lingkungan RT 08 RW 02 Desa Jati Wetan sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sempat mengungsi. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu samping timur telah terbuka, dan kondisi lemari acak-acakan.
‘’Saat dicek, perhiasan emas berupa dua pasang anting, satu gelang, serta dua unit ponsel merk Realme hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,’’ ungkap Hadi.
Baca juga: Kepala BNPB Sebut Dangkalnya Sungai Silugonggo Sebabkan Banjir Kudus-Pati
Selanjutnya korban langsung melapor ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jati. Setelah menerima laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan informasi lapangan, pelaku diduga kuat merupakan orang dekat atau warga sekitar.
‘’Anggota kami melakukan strategi undercover dengan menyamar sebagai teman pelaku, untuk memancingnya bertemu di Desa Loram Kulon,’’ ungkap Hadi.
Saat pelaku muncul di lokasi pertemuan, petugas langsung melakukan penyergapan. Berdasarkan hasil interogasi terungkap fakta miris. Pelaku menjual perhiasan emas hasil curian untuk membeli ponsel iPhone seharga Rp1.550.000, biaya karaoke di Kabupaten Pati, hingga menyewa PSK.
Sayangnya, lanjut Hadi, anggota hanya berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp30.000 dari tangan pelaku. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa 4 unit ponsel merek iPhone, Oppo, Realme, dan Luna.
Kemudian emas gelang yang telah dilebur seberat 42,02 gram, 2 pasang anting seberat 2,31 gram dan uang tunai Rp1,6 juta hasil transaksi emas dari penadah.
Baca juga: Terseret Banjir, Warga Bacin Kudus Ditemukan Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, EMP kini mendekam di sel tahanan Polsek Jati. Dia terancam dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf (d) KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dalam keadaan bencana.
‘’Tindakannya membawa ancaman hukuman lebih berat karena memanfaatkan situasi darurat/bencana untuk melakukan tindak pidana,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














