LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menyatakan gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati kepada Desa Tambaharjo atas kepemilikan jalan sepanjang 450 meter tidak dapat diterima.
Putusan gugatan bernomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut dibacakan secara online melalui sistem e-court, Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit dan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, menyatakan;
Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan membenarkan gugatan Desa Payang tidak diterima majelis hakim PN Pati. Dia bersyukur perkara ini akhirnya selesai dan jalan yang disengketakan tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.
“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.
Deddy juga belum bisa berbicara banyak soal putusan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan PN Pati mengenai pertimbangan hukumnya.
“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.
Awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati soal putusan PN Pati ini. Namun, sampai berita ini ditayangkan, pesan singkat maupun telepon dari awak media belum ditanggapi.
Baca juga: Gugat Desa Tambaharjo Pati, Kades Payang: Jalan Dibuat Nenek Moyang Kami
Diketahui, Kepala Desa Payang menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.
Alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan dan selama ratusan tahun telah merawat jalan tersebut. Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.
Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah dan peta wilayah dengan citra satelit. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














