LINIKATA.COM, BLORA – Warga Kecamatan Tunjungan dan Banjarejo, Kabupaten Blora dihantui fenomena tanah ambles. Kondisi ini sudah merusak sejumlah rumah warga dan dikhawatirkan terus merembet ke hunian lain.
Berdasarkan data Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora, di Kecamatan Tunjungan, pergerakan tanah terjadi di Dukuh Ngetrep, Desa Tutup. Peristiwa tersebut menyebabkan penurunan tanah sedalam 15 hingga 30 sentimeter dengan panjang rekahan sekitar 100 meter.
Dua rumah warga mengalami rusak sedang dan tiga rumah lainnya terancam. Sementara untuk estimasi kerugian mencapai Rp16 juta, dengan masing-masing senilai Rp8 juta.
Baca juga: Tanam Pohon di Goa Terawang, Bupati Blora: Kita Tak Ingin Anak Cucu Kebanjiran
Sementara, untuk Kecamatan Banjarejo, pergerakan tanah terjadi di Dukuh Sambiroto, Desa Buluroto. Penurunan tanah mencapai sekitar 50 sentimeter, dengan panjang rekahan sekitar 200 meter.
Hingga kini, pergerakan tanah masih berlangsung dengan laju penurunan sekitar dua sentimeter per hari. Kerugian atas fenomena itu diperkirakan Rp30 juta, dengan masing-masing rumah Rp10 juta.
Plt Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menilai fenomena tanah ambles ini diakibatkan tingginya intensitas hujan yang mempengaruhi aliran sungai. Kondisi ini menyebabkan tanah di sekitar sungai mengalami penurunan.
“Terkait amblesan atau gerakan tanah, dipicu karena peningkatan intensitas curah hujan yang tinggi,” ujarnya, Senin (05/01/2026).
Menurutnya, di wilayah Kabupaten Blora tidak terdapat pertemuan lempeng yang mengakibatkan tanah ambles. Lalu, terkait kondisi geologi sendiri ESDM menyebut kabupaten Blora memiliki beraneka ragam kontur tanah.
“Untuk di Blora tidak ada pertemuan lempeng yang seperti dikhawatirkan, kebanyakan amblesan akibat zona jenuh, yang dipicu intensitas hujan dan aliran sungai,” terangnya.
Selanjutnya, Hadi menila bahwa pada titik-titik yang dikabarkan mengalami fenomena tanah ambles, tidak memiliki catatan ada aliran sungai bawah tanah. Namun, hal itu perlu ada penelitian yang lebih mendalam.
Baca juga: KPH Mantingan Deteksi Ada 5 Tambang Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang-Blora
“Untuk aliran sungai bawah tanah, tidak ada. Terkecuali pada KBAK penelitian (Kawasan bentang alam karst). Itu pun harus ada penelitian yang lebih detail dan komprehensif,” katanya.
Di sisi lain, Hadi mengatakan terkait eksploitasi pengeboran minyak di Kabupaten Blora, tidak dapat mengakibatkan penurunan tanah. Pasalnya penurunan tanah yang diakibatkan aktivitas pengeboran hanya terjadi saat ada eksploitasi secara berlebihan.
“Untuk pengeboran tidak banyak dampak signifikan, namun yang berdampak tentunya apabila aktivitas eksploitasi air tanah atau minyak yang berlebihan. Untuk tingkat eksploitasi minyak itu harus ada kajian yang mendalam,” terangnya. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin














