LINIKATA.COM, DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak menangkap tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen. Mirisnya, empat pelaku masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan, tiga tersangka merupakan orang dewasa berinisial WS (28), MBS (21), dan REA (18). Sementara empat lainnya dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MIF (16), HNA (17), SAP (16), dan AJA (17).
“Kami menangani kasus ini dengan prinsip profesionalisme dan transparansi penuh. Saat ini, pemeriksaan intensif masih terus berjalan untuk merangkai kronologi utuh peristiwa yang merenggut nyawa korban tersebut. Kami tegaskan, proses hukum tidak akan berhenti di tujuh orang ini saja jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujar IPTU Anggah dalam keterangan tertulis yang diterima linikata.com, Sabtu (3/1/2025).
Baca juga: Pulang Kopdar Berujung Maut, Bimo Tewas Dikeroyok Karena Diteriaki Gangster di Demak
Menurutnya, peristiwa kelam ini bermula saat adanya keributan di depan Pasar Ganefo, Mranggen, Jumat (26/12/2025) dini hari. Petugas kepolisian yang menerima laporan warga segera menuju lokasi untuk melerai keributan dan mengevakuasi korban yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri ke RS Pelita Anugerah.
“Meski sempat mendapatkan penanganan medis intensif, nyawa remaja malang tersebut tidak tertolong,” bebernya.
Polisi kini terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk memastikan seluruh pelaku yang berada di dua lokasi kejadian dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














