LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati, Sudewo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 naik menjadi Rp2.485.000. Diskresi ini diambilnya setelah Rapat Dewan Pengupahan yang diikuti Apindo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, dan buruh mengalami kebuntuan.
Kesepakatan ini merupakan hasil audiensi dengan perwakilan buruh di Pendapa Pati, Senin (22/12/2025). Dalam pertemuan itu, Bupati Sudewo berperan sebagai penengah antara serikat pekerja dan pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo.
Bupati Sudewo menyatakan, serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan nilai alfa sebesar 0,9. Sementara itu, pihak pengusaha mengajukan angka yang jauh lebih rendah, yakni 0,6.
Baca juga: Geruduk Kantor Bupati Pati, Buruh: Harga “BO” Naik, Upah Harus Naik
“Kami mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak. Serikat pekerja meminta alfa 0,9, sedangkan pengusaha mengusulkan 0,6. Kami kemudian menjembatani dan melakukan perundingan secara intensif,” ujar Sudewo.
Dalam proses tersebut, Apindo menaikkan usulannya dari 0,6 menjadi 0,7. Di sisi lain, serikat pekerja bersedia menurunkan tuntutan mereka. Dari hasil perundingan itu, disepakati nilai alfa sebesar 0,76.
Dengan kesepakatan tersebut, UMK Kabupaten Pati ditetapkan naik dari tahun 2025 sebesar Rp2.332.350 menjadi Rp2.485.000 tahun 2026.
“Kesepakatan ini saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja, namun tetap menjaga iklim investasi agar tetap menarik bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Pati,” tegas Sudewo.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC SP RTMM), Tri Suprapto, menyampaikan apresiasi upaya Bupati Pati yang telah memfasilitasi dialog antara buruh dan pengusaha hingga tercapai titik temu. Meski demikian, ia mengakui bahwa upah tersebut masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup layak.
Baca juga: Buruh Usulkan UMK Pati 2026 Naik 21 Persen jadi Rp3 Juta Lebih
“Untuk kebutuhan sehari-hari sebenarnya masih kurang dan belum bisa untuk menabung. Tapi kami menghormati keputusan ini, mengingat kondisi pengusaha di Pati yang masih terbatas,” katanya.
Ia berharap, ke depan semakin banyak investor yang masuk ke Kabupaten Pati sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat dan mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Untuk tahun-tahun berikutnya, kami akan terus berjuang agar upah pekerja di Pati bisa sesuai dengan KHL yang diharapkan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














