LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melenyapkan tugu ikan bandeng berbahan knalpot brong yang berada di Barat Alun-Alun Pati. Tugu yang diinisiasi oleh Satlantas Polresta Pati itu dibongkar mulai Minggu (30/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso, menyebut tugu ikan bandeng itu akan dipindahkan. Namun, tidak ada penjelasan pasti tugu tersebut akan dipindahkan ke lokasi mana.
“Sementara ini masih komunikasi dengan Polres. Karena kemarin didirikan untuk edukasi pendidikan. Itu nanti dipindahkan untuk penataan Alun-alun biar lebih estetik,” ujar dia, Senin (1/12/2025).
Baca juga: Cegah Pendirian Posko Ilegal, Mobil Satpol PP Siaga 24 Jam di Alun-Alun Pati
Kemudian bangunan air mancur yang sebelumnya menjadi penyangga tugu, Riyoso belum bisa memastikan apakah akan dihilangkan atau dibangun baru lagi.
“Itu sementara kita cek. Setelah tugu knalpot, nanti dilihat. Sudah gitu aja ya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tugu Ikan Bandeng berbahan knalpot brong yang diinisiasi oleh Satlantas Polresta Pati ini, menggunakan sebanyak 4.031 unit knalpot dan didirikan pada 12 Januari 2024.
Tugu tersebut dibuat oleh pengrajin yang berada di Dukuh Muktisari, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Baca juga: Peringati Hari AIDS Sedunia, Warga Pati Diingatkan Kasus Terus Meningkat
Untuk proses pembuatannya, dikerjakan selama 10 hari. Para pengrajin mengerjakan tugu tersebut dengan lembur. Dipilihnya tugu Bandeng, karena ikan Bandeng merupakan ciri khas bagi masyarakat Pati.
Digadang-gadang, keberadaan tugu dari knalpot brong tersebut memiliki pesan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dalam berkendara.
Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka, pihaknya akan mengambil tindakan atau memberi sanksi. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














